Pemerintah Tingkatkan Batas Minimal Serapan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan meningkatkan batas minimal serapan dana desa pada 2017 menjadi 75 persen dari dana yang diterima setiap desa.

Kementerian Keuangan meningkatkan batas minimal serapan dana desa pada 2017 menjadi 75 persen dari dana yang diterima setiap desa.

Menurut Boediarso, peningkatan standar minimal serapan serta pengetatan pengawasan penggunaan dana desa lumrah dilakukan mengingat dana desa yang dikucurkan tahun ini semakin semakin tinggi. Dana desa yang akan dikucurkan dalam 2017 mencapai Rp 60 triliun dengan homogen-rata Rp 800 juta per desa, meningkat dari 2016 sebanyak RP 47 triliun dengan rata-homogen Rp 628 juta per desa.

"Sekarang kami perketat karena anggaran lebih akbar maka pengawasannya jua harus lebih besar ," istilah dia.

Menurut dia, penyaluran dana desa saat ini bergantung menggunakan kinerja aplikasi atau penyerapan dana desa periode sebelumnya. "Sebelum terdapat laporan realisasi penggunaan dana desa maka penyalurannya kami tunda," kata beliau.

Ia menyampaikan dalam penggunaan dana desa buat pembangunan wajib dilakukan sang pemerintah desa secara swakelola dengan memberdayakan rakyat setempat & menggunakan bahan standar lokal. Selain itu, kata dia, penggunaan dana desa jua harus selaras & nir melenceng dari bidang prioritas yg masuk pada Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes).

Oleh sebab itu, kata Buediarso, sebaiknya perangkat desa harus mempunyai sumber daya insan dengan kapasitas memadai yg tahu pengelolaan keuangan desa, penyimpanan dana desa, sampai aspek swakelola penggunaan dana desa.

"Tenaga pendampingan juga nir kalah penting. Dengan begitu setiap rupiah dana desa sanggup digunakan seoptimal mungkin," kata beliau. (Sumber: Republika)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2