Menteri: APBDes Harus Dipublikasi ke Masyarakat

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui semacam baliho yang dipampang di depan kantor desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui semacam baliho yang dipampang di depan kantor desa.

"Masih banyak desa yg belum membuatnya, maksudnya supaya warga pula mampu melihat serta melalukan fungsi supervisi," pungkasnya pada sela-sela dialog menteri desa PDTT dengan kepala desa & grup tani se-Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, di Dusun Bulu Pountu Jaya, Desa Oloboju, Sabtu (18/2).

Menurut Menteri Eko, Presiden Joko Widodo sudah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa, selain jumlahnya relatif besar , pula pada sejumlah daerah terdapat ketua desa yg terjerat perkara korupsi dalam pengelolaan dana desa & alokasi dana desa. "Kepala desa diminta transparan pada pengelolan dana desa serta rutin dalam melaporkan realisasi aturan yang telah digunakan," ujarnya.

Eko menambahkan, agar pengelolaan dana desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka kepala desa diminta mengikuti aturan yang ada. Penggunaan dana desa kata dia, dimulai dari musyawarah desa (musdes) oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDesnya, sehingga kepala desa tinggal mengikutinya.

"Kita telah sepakat, jika nir terdapat unsur korupsi, kepala desa tidak boleh dipidanakan. Kita sudah menciptakan kesepatakan dengan kepolisian, KPK menggunakan kejaksaan. Tetapi jika ada unsur korupsi, ya sine qua non tindakan," pungkasnya.(Sumber: Republika)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2