Kriteria Kewenangan Desa Adat
Dalam UU Desa yang disebut dengan Desa adalah Desa & Desa Adat atau yang dianggap dengan nama lain, selanjutnya diklaim Desa, merupakan kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yg berwenang buat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan warga setempat dari prakarsa rakyat, hak berasal usul, &/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan yg dimaksud dengan Kewenangan Desa adalah wewenang yang dimiliki Desa meliputi kewenangan dari hak berasal-usul, wewenang lokal berskala Desa, wewenang yg ditugaskan sang Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota dan kewenangan lain yang ditugaskan sang Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014 mengenai Desa, diatur pada Bab IV Kewenangan Desa yg meliputi 5 (5) pasal, yaitu pasal 18 sampai pasal 22. Ketentuan lebih lanjut dituangkan pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Sampai awal tahun 2016, Peraturan Menteri ini menjadi acuan legal dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah dalam menerbitkan Peraturan tentang Kewenangan Desa.
Pada tanggal 15 Juli 2016 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan terbitnya Peraturan tersebut, ketentuan teknis terkait kewenangan Desa selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 44 tahun 2016.
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
- Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
- Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
- Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
- Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Dalam penyelenggaraan hak berasal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:
Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yg ditugaskan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota pada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
- Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
- Pranata hukum adat;
- Pemilikan hak tradisional;
- Pengelolaan tanah ulayat;
- Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
- Pengelolaan tanah kas Desa Adat;
- Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
- Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
Kriteria Kewenangan Desa Adat
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak dari-usul diantaranya:
- Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
- Hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan
- Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan sang Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & kriteria kewenangan lain yang ditugaskan sang Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai menggunakan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
(Donwload Modul Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017)
Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat aturan norma bersama hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai menggunakan perkembangan masyarakat & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat pada Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini (Permendagri No. 44/2016), jua mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yg mengatur kekhususan wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, & Provinsi Papua Barat.
Desa bisa melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan orisinil Desa sinkron dengan wewenang Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap dapat dibaca dalamPermendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Referensi:
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, Kemendesa, PDTT Tahun 2016.
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.