Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Penjualan Benda Meterai 411612 merupakan menjadi berikut :

Kode Akun dan Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411612-100

Penjualan Benda Meterai

buat pembayaran penjualan Benda Meterai.

411612-199

Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai

buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.

411612-300

STP Benda Meterai

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum pada STP Benda Meterai.

411612-310

SKPKB Benda Meterai

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.

411612-320

SKPKBT Benda Meterai

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT Benda Meterai.

411612-390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

411612-500

Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411612-501

Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411612-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai

buat pembayaran hukuman administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411612-511

Sanksi hukuman administrasi berupa hukuman atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

buat pembayaran hukuman administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai  411612 :

  • PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai sebesar Rp.10.400.000,00.
  • Untuk membayar  Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.

Artikel Yang Terkait  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2