KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

  • KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI
  • Lampiran KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 menetapkan tentang :
  1. Penetapan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara sebagai pemungut PPN dan PPnBM.
  2. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
  3. Contoh Perhitungan Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
  • Status KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 adalah sebagai berikut :
  1. KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2004.
  2. KMK Nomor 563/KMK.03/2003 telah dicabut dan diganti sejak 1 April 2020 dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2