Kemendes Terima 10 Ribu Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dana Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober 2017. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Foto: Kemendesa PDTT

"Dengan meningkatnya jumlah laporan tadi berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat. Yang penting partisipasi warga itu yang diharapkan buat menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Hal tersebut disampaikan Mendes Eko dalam program sarasehan Pemuda Membangun Desa bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada Youth Center Yogyakarta Sleman, Jumat (27/10).

Menurutnya, laporan menurut masyarakat yg diterima sang tim satgas dana desa yang diketuai sang Bibit Samad tadi bukan hanya terkait penyelewengan dana desa saja. Melainkan, sejumlah laporan lainnya misalnya ketidak tahuan warga akan dana desa & upaya kriminalisasi terhadap kepala desa.

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke satgas dana desa," pungkasnya.

Eko menambahkan, bahwa Kemendes PDTT mengklaim pada kepala desa tidak akan dikriminalisasi bila terdapat kesalahan administrasi.

"Saya jamin, jika memang terdapat kesalahan administrasi, ketua desa tidak akan didiskriminalisasi. Tapi, kalau korupsi, kita gak ada pilihan bila mereka nantinya akan berhadapan menggunakan penegak hukum," ucapnya seperti dilansir menurut situs kemendesa.

Baca: Satgas Dana Desa Bukan untuk Menangkap Kepala Desa.

Mengenai tindak lanjut pada laporan, Eko menyampaikan bahwa Satgas Dana Desa yang akan dibantu sang pihak penegak hukum akan menindaklanjuti pada ketika 3x24 jam.

"Semua kita tindak lanjuti. Satgas dana desa juga dibantu oleh kepolisian & juga nantinya akan dibantu sang komisi pemberantasan korupsi dalam memberikan kesadaran," katanya.

Lebih lanjut, Eko membicarakan bahwa pihak kepolisian sudah membantu untuk melakukan pencegahan menggunakan mengerahkan Babinkatibnas yg diminta buat mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kalau Kapolri telah mengklaim jikalau terdapat aparat kepolisian yang ikut pada penyelewangan akan dipidanakan secara generik dan atasannya akan dicopot," ucapnya.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2