Donwload Panduan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional 2017

Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan buat memenuhi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional di aneka macam lokasi mulai taraf desa, kecamatan, & kabupaten pada tahun aturan 2017.

Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, akan melaksanakan rekrutmen tenaga pendamping profesional. Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, dan buat memenuhi kekosongan energi pendamping profesional pada banyak sekali lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, & kabupaten dalam tahun aturan 2017.

Dalam Panduan Teknis Rekrutmen energi Pendamping Profesional Program Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017. Pengadaan energi pendamping dilakukan buat mencari & memperkerjakan tenaga yg memenuhi kualifikasi & sekaligus mendorong adanya persaingat yg sehat. Oleh karenanya proses rekrutmen ini dilakukan menggunakan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efesien & memberikan peluang yg sama kepada semua calon pelamar.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Panduan Teknis Rekrutmen energi Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.

Donwload: Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.

Donwload: Surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendesa, PDTT.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping dan Tenaga Ahli Profesional Tahun 2017.

Tenaga Pendamping Profesional; Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Tenaga Ahli Profesional; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PDM), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG), & Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2