Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG
Dalam UU Desa No.6/2014 mengenai Gampong dijelaskan, Badan Usaha Milik Gampong adalah badan usaha yg seluruh atau sebagian akbar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara pribadi yg berasal menurut kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan bisnis lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Gampong.
Selanjutnya tentang tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, secara terperinci dijelaskan dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015. Dengan adanya peraturan tersebut, menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dan gampong dalam mendirikan Badan Usaha Milik Gampong atau yang singkat dengan BUMG.
BUMG diharapkan sebagai tulang punggung gampong dalam mensejahterakan masyarakatnya, melalui penggalian & menyebarkan banyak sekali potensi yg dimiliki Gampong buat dikembangkan menjadi nilai ekonomi buat dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dilakukan melalui musyawarah gampong, dan pendirian BUMG ditetapkan melalui Qanun Gampong (Peraturan Desa), bukan melalui akta notaris. Pendirian BUMG melalui Qanun Gampong adalah amanah Undang-Undang Desa. Qanun Gampong setelah disahkan harus dicatat dalam Berita Lembaran Gampong.
Perlu dipahami bahwa meskipun belum terdapat regulasi wilayah mengenai pendirian BUMG di Gampong, Pemerintah Gampong beserta rakyat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong asalkan ditetapkan melalui Qanun Gampong.
Sementara itu, pedoman dan tatacara penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Geuchik dan Keputusan Geuchik, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong.
Berikut Contoh Qanun Gampong & AD ART BUMG mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Gampong yang barangkali bisa sebagai surat keterangan bagi tim perumus draf Qanun Gampong mengenai pendirian BUMG.
Donwload disini,Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG. Semoga pedoman penyusunan AD ART BUMDes ini bermanfaat kiranya.