Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima sang Wajib Pajak pada waktu pendaftaran NPWP dan NPPKP.
Batas ketika penyetoran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan sebagai berikut :
No | Jenis Pajak | Batas waktu | |
Penyetoran/ Pembayaran | Pelaporan | ||
1 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan | tanggal 10 bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
2 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak | lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
3 | PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
4 | PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendir | lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
5 | PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
6 | PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
7 | PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) | 15 (lima belas) bulan | tanggal 20 bulan berikutnya |
8 | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor |
9
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yg dipungut sang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajaksecara mingguan paling usang pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
10
PPh Pasal 22 yang dipungut sang bendahara
dalam hari yg sama dengan aplikasi pembayaran atas penyerahan barang yg didanai dari belanja Negara atau belanja Daerah, menggunakan memakai Surat Setoran Pajak atas nama relasi & ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari sehabis Masa Pajak berakhir
11
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, & pelumas pada penyalur/agen atau industri yg dipungut oleh Wajib Pajak badan yang beranjak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
tanggal 20 bulan berikutnya
12
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan sang Wajib Pajak badan tertentu menjadi Pemungut Pajak
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
tanggal 20 bulan berikutnya
13
PPN atau PPN & PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir & sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir
14
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan
lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya
ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi tempat bangunan tersebut akhir bulan berikutnya
15
PPN yg terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak nir berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh orang langsung atau badan
15 (lima belas) bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya
16
PPN atau PPN dan PPnBM yg pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
lepas 7 (tujuh) bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir
17
PPN atau PPN & PPnBM yg pemungutannya dilakukan sang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
dalam hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran pada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir
18
PPN atau PPN dan PPnBM yg pemungutannya dilakukan sang Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk
lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir
19
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga
ayat (3b) Undang-Undang KUP yg melaporkan beberapa Masa Pajak pada satu Surat Pemberitahuan Masa
akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari selesainya berakhirnya
20
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (3b) Undang-undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sinkron menggunakan batas ketika buat masing-masing jenis pajak
20 (dua puluh) hari selesainya berakhirnya
21
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan
tiga (3) bulan setelah akhir Tahun Pajak
22
SPT Tahunan PPh Badan
sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan
4 (empat) bulan sehabis akhir Tahun Pajak
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Pasal 15A Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
- PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
- PMK-80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Perubahan Atas PMK-184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak