Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan

Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima sang Wajib Pajak pada waktu pendaftaran NPWP dan NPPKP.

Batas ketika penyetoran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan sebagai berikut :

No

Jenis Pajak

Batas waktu

Penyetoran/ Pembayaran

Pelaporan

1

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan

tanggal 10 bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

2

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

3

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh)

bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

4

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendir

lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

5

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh)

bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

6

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

7

PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013)

15 (lima belas) bulan

tanggal 20 bulan berikutnya

8

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

9

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yg dipungut sang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

secara mingguan paling usang pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

10

PPh Pasal 22 yang dipungut sang bendahara

dalam hari yg sama dengan aplikasi pembayaran atas penyerahan barang yg didanai dari belanja Negara atau belanja Daerah, menggunakan memakai Surat Setoran Pajak atas nama relasi & ditandatangani oleh bendahara

14 (empat belas) hari sehabis Masa Pajak berakhir

11

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, & pelumas pada penyalur/agen atau industri yg dipungut oleh Wajib Pajak badan yang beranjak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

12

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan sang Wajib Pajak badan tertentu menjadi Pemungut Pajak

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya

13

PPN atau PPN & PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir & sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir

14

PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri  oleh orang pribadi atau badan

lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya

ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya

meliputi tempat bangunan tersebut akhir bulan berikutnya

15

PPN yg terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak nir berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh orang langsung atau badan

15 (lima belas) bulan berikutnya

akhir bulan berikutnya

16

PPN atau PPN dan PPnBM yg pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

lepas 7 (tujuh) bulan berikutnya

akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir

17

PPN atau PPN & PPnBM yg pemungutannya dilakukan sang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

dalam hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran pada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir

18

PPN atau PPN dan PPnBM yg pemungutannya dilakukan sang Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk

lepas 15 (lima belas) bulan berikutnya

akhir bulan berikutnya selesainya Masa Pajak berakhir

19

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga

ayat (3b) Undang-Undang KUP yg melaporkan beberapa Masa Pajak pada satu Surat Pemberitahuan Masa

akhir Masa Pajak terakhir

20 (dua puluh) hari selesainya berakhirnya

20

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (3b) Undang-undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

sinkron menggunakan batas ketika buat masing-masing jenis pajak

20 (dua puluh) hari selesainya berakhirnya

21

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan

tiga (3) bulan setelah akhir Tahun Pajak

22

SPT Tahunan PPh  Badan

sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan

4 (empat) bulan sehabis akhir Tahun Pajak

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2