Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Thursday, 16 July 2020
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) adalah peraturan perpajakan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan kepada badan dan orang pribadi yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain :
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 24
- Pajak Penghasilan Pasal 25/29
- Pajak Penghasilan Pasal 26
- Bab I Tentang Ketentuan umum, terdiri dari Pasal 1.
- Bab II Tentang Subjek Pajak terdiri, dari Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3.
- Bab III Tentang Objek Pajak terdiri, dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 (dihapus), Pasal 13 (dihapus), Pasal 14, dan Pasal 15.
- Bab IV Tentang Cara menghitung pajak, terdiri dari Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.
- Bab V Tentang Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, terdiri dari Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 (dihapus).
- Bab VI Tentang Perhitungan pajak pada akhir tehun, terdiri dari Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 (dihapus), dan Pasal 31 (dihapus).
- Bab VII Tentang Ketentuan lain-lain, terdiri dari Pasal 31A, Pasal 31B (dihapus), Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 32, Pasal 32A, dan Pasal 32B.
- Bab VIII Tentang Ketentuan peralihan, terdiri dari Pasal 33, Pasal 33A dan Pasal 34.
- Bab IX Tentang Ketentuan penutup, terdiri dari Pasal 35.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Artikel Yang Perlu Diketahui :