Tak Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Bebaskan Mantan Bendahara dan Sekdes

Ayo Bangun Desa - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Gampong Luengbata, Banda Aceh, yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong (PAG) tahun 2012-2014 dengan kerugian Rp 150.956.450. Kedua terdakwa adalah Darwin selaku sekretaris dan Edward selaku bendahara Gampong Luengbata saat itu.

Tak Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Bebaskan Mantan Bendahara dan Sekdes
Dana Desa untuk Desa Membangun/Ilustrasi

?Menyatakan terdakwa nir terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primer, kesatu subsider, & dakwaan ke 2. Membebaskan terdakwa menurut semua dakwaan penuntut umum,? Baca kepala majelis hakim, Eti Astuti SH MH dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (20/3) di hadapan kuasa hukum terdakwa, Jalaluddin Moebin SH & Najmuddin SH dan jaksa dari Kejari Banda Aceh.

Baca: KPK Kades Jangan Takut Kelola Dana Desa

Majelis hakim juga memerintahkan agar ke 2 terdakwa dibebaskan berdasarkan tahanan sesudah putusan itu diucapkan. Karena, selama proses persidangan, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada pada Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Selain itu, hakim pula memulihkan hak-hak terdakwa pada kemampuan, kedudukam, harkat, dan martabatnya.

Putusan tadi tidak sama menggunakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh selama 4,6 tahun penjara. Tetapi menurut informasi saksi dan barang bukti, hakim beropini bahwa kedua terdakwa tidak ikut terlibat melakukan korupsi dana Gampong Luengbata, Banda Aceh, yg bersumber berdasarkan PAG tahun 2012-2014 dengan kerugian Rp 150.956.450 berdasarkan total Rp 1.075.840.412.

Baca:Ini Penyebab Maraknya Pungli Dana Desa.

Sebelumnya kasus tersebut pula menyeret mantan Keuchik Luengbata, Syarifuddin. Dalam perkara itu, Syarifuddin terbukti melakukan korupsi dana desa dengan mempergunakannya buat kepentingan sendiri & divonis selama 1,lima tahun penjara. Saat ini, Syarifuddin telah ditahan di Rutan Banda Aceh.

Terkait putusan tadi, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mendapat atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca:Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Sementara ke 2 terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan mendapat. ?Kami menilai putusan hakim telah sesuai dan sangat adil, lantaran memang klien kami tidak bersalah,? Istilah Jalaluddin yang diaminkan Najmuddin.[]

Aceh.Tribunnews.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2