Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Agar Dana Desa Lebih Efektif

Ayo Bangun Desa - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.

PMK Nomor 50/PMK.07/2017

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, dalam beleid yang sudah ditandatangani dalam 4 April 2017 terdapat perubahan skema atau ketentuan tentang pengelolaan TKDD.

Terutama, istilah Boediarso, dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, dan efektivitas penggunaan TKDD.

"PMK 50/2017 ini adalah menjadi penyempurnaan PMK 187, bahkan sebelumnya terdapat PMK 48," kata Boediarso ketika program Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Pengubahan beberapa ketentuan dalam PMK 50/2017 ini jua sejalan dengan meningkatnya alokasi TKDD pada APBN & masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD. Besaran realisasi TKDD 2016 sebanyak Rp 710,9 triliun dan pada 2017 meningkat menjadi Rp 764,9 triliun.

"Jadi kenapa PMK ini perlu diterbitkan?, saat ini kita sedang transformasi kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa menjadi kelanjutan reformasi tahun kemudian," tambahnya.

Boediarso membicarakan, setidaknya terdapat 6 kebijakan strategis pada PMK 50/2017. Pertama tentang pengalokasian DAU bersifat dinamis atau nir final, sehingga DAU per wilayah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.

Kedua, penyaluran TKDD menurut kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yg disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus & Dana Tambahan Infrastruktur Papua & Papua Barat, dan dana desa.

Ketiga, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan sang Ditjen Perimbangan Keuangan, kini dilakukan sang KPPN di semua Indonesia. Tujuannya, buat mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan pada pemerintah daerah, menaikkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu, menaikkan efektivitas monitoring & evaluasi, serta analisis kinerja aplikasi DAK Fisik dan dana desa.

Keempat, penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik menurut kabupaten/kota, dan aplikasi sinkronisasi, dan harmonisasi planning aktivitas DAK fisik antar wilayah, antar bidang, & antar DAK dengan pendanaan lainnya.

Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning & e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi tidak baik, dna ekonomi kesejahteraan misalnya pegentasan kemiskinan.

Sedangkan yang keenam, kata Boediarso, peningkatan kualitas belanja infrastruktur wilayah buat menaikkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan presentase tertentu menurut dana transfer ke daerah yang bersifat generik. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diperlukan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, & pengurangan kesenjangan antar wilayah.

PMK 50/2017, lanjut Boediarso, berlaku sejak ditetapkan dengan masa transisi. Untuk pelaksanaan DAK fisik pada triwulan I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017.

Penyaluran DAK nonfisik untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I tahun 2017, dan DID 2017 dan dana otonomi spesifik termin I tahun 2017, dilaksanakan sesuak menggunakan PMK Nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD sebagaimana sudah diubah dengan PMK Nomor 187/2016 mengenai perubahan atas PMK nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD.

Sedangkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017, kata Boediarso paling cepat dilakukan April atau paling lambat dalam Juli tahun ini.[]

Sumber: Detik.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2