Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak

Semua Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) yang telah memenuhi persyaratan subjektif & objektif sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menurut sistem self assessment, harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP) buat dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus buat menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setiap Wajib Pajak (Orang Pribadi & Badan) menjadi Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM wajib melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Prosedur dan Tata cara Pendaftaran NPWP dan Nomor  Pengukuhan PKP bagi Orang Pribadi, Badan dan Bendahara di Kantor Pelayanan Pajak selengkapnya silahkan klik di :

Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Kantor Pelayanan Pajak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2