Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak
Semua Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) yang telah memenuhi persyaratan subjektif & objektif sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menurut sistem self assessment, harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP) buat dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus buat menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap Wajib Pajak (Orang Pribadi & Badan) menjadi Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM wajib melaporkan usahanya buat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).