Petunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Sebelum mengisi permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) usahakan membaca terlebih dahulu petunjuk pengisiannya agar dalam saat pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tidak ditolak atau dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak lantaran tidak lengkap.

Petunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan sebagai berikut :

  • (1) Nomor : Diisi dengan nomor surat dari Wajib Pajak.
  • (2) Lampiran : Disi dengan jumlah lampiran yang dilampirkan pada surat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
  • (3) Tempat dan Tanggal : Diisi dengan tempat dan tanggal surat.
  • (4) Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q.Kepala KPP  : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat diajukan permohonan.
  • (5) di : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat diajukan permohonan
  • (6) dalam rangka : Diisi dengan tujuan penggunaan Surat Keterangan Fiskal. Contoh : Permohonan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
  • (7) Nama : Diisi dengan Nama Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan
  • (8) NPWP : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan
  • (9) Alamat : Diisi dengan Alamat Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan
  • (10) Surel Aktif : Diisi dengan surel aktif Wajib Pajak Orang Pribadi
  • (11) Nama : Diisi dengan Nama Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui kuasa
  • (12) NPWP : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui kuasa
  • (13) Alamat : Diisi dengan Alamat Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui kuasa
  • (14) Surel Aktif : Diisi dengan surel aktif Wajib Pajak Badan
  •  **) : Coret salah satu yang tidak sesuai
Keterangan :

Untuk memudahkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak buat menghubungi Wajib Pajak jika dibutuhkan, maka sebaiknya dibagian bawah Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dicantumkan Contact Person beserta angka telpon yg sanggup dihubungi.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2