Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi
Pengertian demokrasi ekonomi terkait erat dengan definisi atau pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat hukum dan filsafat politik.
Istilah kedaulatan masyarakat itu lebih acapkali dipakai pada studi ilmu hukum ketimbang pada ilmu politik. Hanya saja, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu herbi prinsip kekuasaan yg dari berdasarkan rakyat, oleh masyarakat, & buat masyarakat.
Secara eksplisit, Pengertian demokrasi ekonomi tertuang dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi. Artinya, pada pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik & ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam sistim demokrasi yang dibangun tentu tidak semuanya secara eksklusif dikuasai sang rakyat. Beberapa bagian yg pokok diwakilkan pengurusannya pada negara, pada hal ini diwakilkan kepada (a) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan & perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, & (b) kepada Presiden & forum-forum eksekutif-pemerintahan lainnya dalam urusan-urusan melaksanakan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu, dan (c) secara nir eksklusif pada lembaga peradilan pada urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kebijakan negara tersebut.
Namun, terlepas menurut adanya pendelegasian kewenangan dari masyarakat yang berdaulat pada para delegasi warga , baik pada bidang legislatif, eksekutif, juga judikatif itu, makna kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi menurut sistem demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu nir bisa dikurangi dengan dalih wewenang warga sudah diserahkan pada para pejabat. Dalam konteks bernegara, kedaulatan rakyat itu bersifat ?Nisbi absolut?, meskipun wajib diberi makna yg terbatas sebagai perwujudan ke-Maha-Kuasaan Allah sebagaimana diakui dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekwensi tauhid, yaitu keimanan bangsa Indonesia kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap insan Indonesia dipahami sebagai Khalifah Tuhan pada atas muka bumi yg mempunyai kuasa memasak & mengelola alam kehidupan buat sebanyak-besarnya kemakmuran bersama berdasar atas demokrasi ekonomi menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menggunakan menjaga ekuilibrium kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan memahami pengertian demokrasi menurut para ahli, maka memaknai Pengertian demokrasi ekonomi yakni produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN, sehingga dikatakan sebagai “Sistem Ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi Pancasila".
Demokrasi ekonomi yg diterapkan pada Indonesia tersebut mengandung ciri-ciri positif yakni:
- Perekonomian diimplementasikan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan memiliki hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan berdasarkan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Fakir miskin maupun anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Sistem etatisme, yaitu sistem dimana negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi, serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
- Sistem free fight liberalism, adalah sistem yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
- Monopoli, yang merupakan pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.