Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli - Istilah Tindak Pidana merupakan terjemahan dari “strafbaarfeit”, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu sendiri. Biasanya Tindak Pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum menjadi berikut : ?Delik merupakan perbuatan yg bisa dikenakan hukuman lantaran adalah pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana.
Istilah tindak pidana menandakan pengertian mobilitas gerik tingkah laris jasmani seorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang buat nir berbuat, akan namun menggunakan nir berbuatnya, beliau telah melakukan tindak pidana (Prasetyo, 2011).
Berikut beberapa pendapat pakar mengenai Pengertian tindak pidana, antara lain :
- Moeljatno lebih menggunakan istilah perbuatan pidana, yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)
- Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu sebenarnya tidak lain adalah daripada suatu tindakan yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum (Chazawi, 2001).
- Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan (Chazawi, 2001). Dapat dikatakan Pengertian tindak pidana menurut Vos merupakan perbuatan manusia yang dilakukan bertentangan dengan Undang-undang. Tindak pidana menurut Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dari Moeljatno.
- R. Tresna menyatakan walaupun sangat sulit untuk merumuskan atau memberi definisi yang tepat perihal peristiwa pidana, namun juga beliau juga menarik suatu definisi, yang menyatakan bahwa, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
- J. E Jonkers, yang merumuskan peristiwa pidana ialah perbuatan yang melawan hukum (wederrechttelijk ) yang berhubungan dengan kesengajaan dan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan (Chazawi, 2001).