Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment)
Thursday, 16 July 2020
Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) adalah :
Alat-alat atau perlengkapan-perlengkapan yg dipakai pada tempat kerja guna kelancaran perusahaan pada melakukan/ melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasinya.
Yang termasuk pada Peralatan Kantor (Office Equipment) antara lain :
- Meja-meja tulis.
- Mesin ketik
- Komputer
- Printer
- Almari Kantor
- Filling Cabinet.
- Kursi-kursi
- Mesin hitung/kalkulator
Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) berdasarkan Fiskal atau Pajak adalah sebagai berikut :
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Apabila masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) lebih dari 1 (satu) Tahun, maka pengakuan biaya dibebankan melalui biaya penyusutan setiap tahun selama masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.
- Apabila saat pembelian Peralatan Kantor (Office Equipment) terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka pengakuan PPN dapat dilakukan dengan cara :
- Melalui pengkreditan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.
- Melalui kapitalisasi dengan harga beli Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.
Referensi :