Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment)

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) adalah :

Alat-alat atau perlengkapan-perlengkapan yg dipakai pada tempat kerja guna kelancaran perusahaan pada melakukan/ melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasinya.

Yang termasuk pada Peralatan Kantor (Office Equipment) antara lain :

  • Meja-meja tulis.
  • Mesin ketik
  • Komputer
  • Printer
  • Almari Kantor
  • Filling Cabinet.
  • Kursi-kursi
  • Mesin hitung/kalkulator

Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) berdasarkan Fiskal atau Pajak adalah sebagai berikut :

Artikel Yang Perlu Diketahui :

  • Apabila masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) lebih dari 1 (satu) Tahun, maka pengakuan biaya dibebankan melalui biaya penyusutan setiap tahun selama masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.
  • Apabila saat pembelian Peralatan Kantor (Office Equipment) terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka pengakuan PPN dapat dilakukan dengan cara :
  1. Melalui pengkreditan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.
  2. Melalui kapitalisasi dengan harga beli  Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2