Pengertian Anak Yang Belum Dewasa
Pengertian Anak yang belum dewasa merupakan :
anak yg belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Syarat belum berumur 18 (delapan belas) tahun & belum pernah menikah merupakan bersifat kumulatif, artinya bila ke 2 kondisi tadi nir terpenuhi maka anak tersebut dikatakan telah dewasa.
Jadi misalkan Paijo berumur 17 (tujuh belas tahun) namun sudah menikah, maka Paijo dianggap anak yg telah dewasa.
Atau misalkan Tukinah berumur 19 (Sembilan belas) tahun tetapi belum menikah, maka dianggap Tukinah anak sudah dewasa.
Perbedaan primer antara anak yg belum dewasa & anak yg telah dewasa dalam perpajakan adalah dalam perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima sang anak tersebut.
Dimana anak yang sudah dewasa penghasilannya dikenakan pajak penghasilan tersendiri, sedangkan anak yang belum dewasa atas penghasilan yg diterimanya dikenakan pajak penghasilan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.
Memang tak jarang terjadi walaupun seorang anak belum dewasa namun telah memperoleh penghasilan sendiri, baik menggunakan cara membantu orang tuanya atau dengan bekerja atau memiliki usaha sendiri.
Sehingga atas penghasilan yang diterima oleh anak yang belum dewasa tersebut akan dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan) yg mengatur bagaimana Perlakuan Pajak PPh Orang Pribadi (Pasal 25/29) terhadap Anak Yang Belum Dewasa.
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan anak yg belum dewasa merupakan menjadi berikut :
- Apabila seorang anak yang belum dewasa memperoleh penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan anak tersebut dihitung bersama dengan penghasilan orang tuanya dan anak tersebut menjadi tanggungan dari orang tuanya.
- Apabila seorang anak belum dewasa memperoleh penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya ternyata orang tuanya telah berpisah (bercerai), maka penghasilan dan pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Maksudnya adalah anak tersebut ikut siapa, ikut ibu atau ikut bapaknya. Kalau ikut ibu maka penghasilannya digabung dengan penghasilan ibunya dalam pengenaan pajak penghasilan. Sebaliknya apabila ikut bapaknya maka penghasilannya digabung dengan penghasilan bapaknya dalam pengenaan pajak penghasilan
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :