Pengertian Akuntansi Pajak
Pengertian Akuntansi Pajak merupakan :
Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yg dilakukan oleh perusahaan & bertujuan buat menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yg dipakai sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima pada suatu tahun pajak buat dipakai sebagai dasar penetapan beban &/atau pajak penghasilan yg terutang sang perusahaan sebagai harus pajak. Wajib Pajak mencakup Wajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perlunya akuntansi pajak buat dipelajari & diketahui selain akuntansi keuangan adalah lantaran :
Pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.Dengan mengetahui Akuntansi Pajak, maka diharapkan Wajib Pajak bisa menghitung Pajak Penghasilan dengan benar, tidak kurang dan tidak lebih.
Tujuan Utama Akuntansi PajakTujuan utama dari Akuntansi Pajak adalah agar perusahaan baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi dapat menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Akuntansi (Dhanny R Cysco)
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang KUP
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang PPh
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang PPN dan PPnBM