Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Otonomi desa waktu ini adalah situasi persimpangan yang krusial bagi rakyat desa. Meneruskan tradisi sebagai penonton sebagaimana telah terjadi selama ini termasuk pada masa otonomi daerah pemerintah daerah, atau bersama-sama berperan menjadi pemain, mengurusi apa yang hendak dimainkan beserta.

Dengan demikian, tantangan terbesar berdasarkan implementasi UU Desa sesungguhnya adalah bagaimana memastikan rakyat desa menjadi subjek perubahan di desa. Secara skematik, tantangan tersebut terdapat ranah masyarakat maupun para pengurus pemerintahan desa.

Mengidentifikasi perseteruan tersebut akan sebagai kunci menuju kolektivitas rakyat desa dalam pembangunan desa. Oleh karenanya, diperlunya peningkatan pencerahan mengenai pentingnya kolektivitas pengurusan desa.

Masyarakat belum sebagai Subjek pada Pengelolaan Keuangan Desa

Selain berbagai masalah umum lainnya, khusus dalam aspek pengelolaan keuangan desa, masyarakat belum terlibat secara berarti dalam berbagai proses yang ada. Hal ini terjadi karena di satu sisi pemerintah belum memberikan kesempatan yang berarti untuk terlibat.

Padahal secara regulasi sudah banyak peluang yg dibuka buat menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan yg partisipatif beserta warga .

Baca: Hak-hak Keuangan Desa

Salah satu bagian dalam pengelolaan keuangan desa adalah proses penganggaran. Anggaran negara, wilayah atau desa merupakan sebuah rencana yg ditampilkan & diukur dalam besaran uang, dihimpun dari banyak sekali sumber (anggaran pendapatan), dan disalurkan ke berbagai jenis pengeluaran (aturan belanja).

Diberlakukannya UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa berakibat aturan desa jauh lebih penting buat dipedulikan. Hal ini lantaran terbukannya ruang politik bagi warga di wilayah untuk membuatkan cara pengerahan dana publik yg pas menggunakan tuntutan dan kebutuhannya.

Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan sebuah contoh genre asal daya (tidak semua pada bentuk dana) di satu wilayah kelola seperti Desa, yg didasari menggunakan pertimbangan pemenuhan prinsip & tujuan pembangunan desa.

Dalam kontek menempatkan rakyat sebagai subjek, pembangunan desa usahakan dimulai dengan beserta-sama menjawab pertanyaan fundamental sebagai berikut:

  • Pemasalahan-pemasalahan apa yang harus diselesaikan bersama,
  • Apa yang harus dilakukan untuk tiap permasalahan,
  • Siapa yang seharusnya ditanyak tentang keadaan soal-soal tersebut,
  • Siapa yang harusikut menentukan besarakan dana atau sumber daya lain untuk masing-masing permasalahan,
  • Bagaimana cara perumusan dan pengaliran sumber daya lainnya,
  • Laporan macam apa yang harus terbuka untuk dipelajari di setiap rumah di desa.

Dengan cara pandang baru ini, proses penganggran nir lagi sekedar berpusat dalam proses perumusan taksiran pendapatan & pengeluaran yg dipakai pada penyusunan, prakiraan pengaruhnya dalam prilaku pelaku ekonomi dan dalam kelompok sasaran menurut masing-masing pos anggaran. Melainkan suatu proses belajar kritis seluruh masyarakat dan pemerintah desa buat terus menerus mengkritisi, membongkar dan memperbaiki contoh anggaran publik yang digunakan & basis informasi buat penyusunannya, proses penyusunannya serta perkiraan-asumsi yang dipakai.

Baca:4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan demikian, aturan desa nir lagi hanya menyangkut rencana-planning aktivitas dan investasi pemerintah yg wajib didanai dengan asal-asal pendapatan negara dari alam setempat & dari aktivitas produktif dan konsumtif warga .

Sehingga anggaran desa jua harus mencakup kebutuhan pembiayaan buat proses penataan ulang, baik secara pribadi maupun sedikit demi sedikit, kuasa atas sumber-asal agraria serta pengelolaanya kepada satuan-satuan pengurusan terkecil yg kompeten, mulai menurut perkumpulan bisnis dan desa, pengembangan sistem keamanan pangan termasuk wilayah dan pekerja pembuat pangan, pengelolaan rapikan air, pengelolaan bahan-bahan buangan berdasarkan proses konsumsi rumah tangga, pertanian, dan industri.

Kenapa? "Masyarakat belum menjadi subjek dalam pengelolaan keuangan desa". Selengkapnya akan Anda temukan jawabannya dalam buku: Peran aktif Warga Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan desa.

Buku ini diterbitkan sang Peace Through Development in Disadvantaged Area (PTDDA) kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan United Nation Development Programme (UNDP).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2