Korupsi Meluas Hingga ke Desa

Ayo Bangun Desa - Praktik korupsi kini tidak hanya terjadi di pemerintah pusat, tetapi meluas hingga pemerintah kabupaten/kota dan bahkan desa. Akan tetapi, perlindungan bagi pelapor kasus korupsi di daerah masih lemah sehingga ada di antara mereka yang menjadi korban kekerasan.

Ilustrasi

Selama 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 292 kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota dengan nilai korupsi Rp 478 miliar dan 62 masalah korupsi pada pemerintah desa menggunakan nilai korupsi Rp 18 miliar. Sementara korupsi di kementerian 28 masalah menggunakan nilai korupsi Rp 206 miliar.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Askari Razak, Kamis (dua/tiga), pada Jakarta, membicarakan, perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi di wilayah masih minim. Respons aparat penegak aturan terhadap pengungkapan korupsi juga masih lemah. Pelapor dugaan korupsi di daerah malah rawan sebagai korban kekerasan.

Kekerasan itu, lanjut Askari, diantaranya, dialami SH. Pada 2007, beliau dianiaya sampai terluka pada bagian punggung & kepalanya waktu menyuarakan korupsi pada Palembang, Sumatera Selatan. Namun, penganiayaan itu tak diusut aparat yg berwenang.

Pada 31 Januari 2017, SH & istrinya disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi waktu beliau mengawal masalah dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Pemerintah Provinsi Sumsel yg tengah disidik kejaksaan.

"Untuk membiayai pengobatan istri dan dirinya, SH sudah mengeluarkan dana sampai Rp 26 juta & kini SH telah kehabisan dana. Namun, penganiayaan yg dialami tak pula diproses kepolisian setempat," ujar Askari.

Jaminan keselamatan bagi pelapor dugaan korupsi di daerah, menurut Tama S Langkun dari ICW, tak mampu dikesampingkan. Apalagi, menurut catatan ICW, selama tahun 2016, perkara korupsi di Indonesia didominasi terjadi di pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintah desa.

Dana desa

Pemerintah desa sebagai galat satu forum baru yg mulai rentan terjadi praktik korupsi. Jumlahnya mencapai 62 masalah & yang diproses ke penyidikan sejauh ini terdapat 48 kasus dengan nilai korupsi Rp 10,4 miliar.

Korupsi di pemerintah desa ada sejak dana desa mulai dikucurkan. Sebagai kebijakan, Tama menyatakan, desentralisasi aturan sampai ke perdesaan merupakan upaya pemerataan pembangunan.

Tetapi, yang perlu diingat, waktu desentralisasi dilaksanakan, terjadi desentralisasi kekuasaan dan tentunya rawan terjadi korupsi. Guna mencegah korupsi tadi, pengawasan mesti diperketat.

Apabila melihat penguasaan masalah korupsi tiba berdasarkan pemerintah di wilayah, lanjut Tama, hal itu menandakan supervisi di internal pemerintahan di wilayah masih lemah.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, berdasarkan segi regulasi, perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi itu telah memadai. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat & Pemberian Penghargaan pada Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tetapi, kenyataannya, implementasi menurut PP itu tidak pernah ada. Ini kondisi yang kritis," pungkasnya. (Kompas.Com)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2