Korupsi Dana PNPM, Aninda Dihukum Lima Tahun

Ayo Bangun Desa - Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal sejak 2014- 2015, Aninda Wuryaningrum (33) dihukum selama lima tahun dan denda Rp 200 juta setara satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).

Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal sejak 2014- 2015, Aninda Wuryaningrum (33) dihukum selama lima tahun dan denda Rp 200 juta setara satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).

?Tidak terdapat alasan pembenar & pemaaf, sebagai akibatnya terdakwa Aninda ini harus dieksekusi,? Kentara ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Sulistyono waktu membacakan amar putusannya.

Baca: Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana

Sebelum memutus kasus, hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa nir mendukung upaya pemerintah pada pemberantasan korupsi. Adapun, hal meringankannya adalah terdakwa pada keadaan hamil dan nir menyulitkan jalannya persidangan.

Dalam masalah ini, hakim menyatakan, Aninda terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah & ditambah menggunakan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 kitab undang-undang hukum pidana. Vonis hakim lebih rendah 2 tahun & enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa menurut Kejari Slawi Rohmadi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama tujuh tahun & enam bulan serta denda Rp 200 juta. Aninda jua dikenakan sanksi membayar ganti rugi keuangan negara Rp 580 juta. Atas putusan hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putro Satuhu menyatakan, pikir-pikir.

Begitu juga menggunakan jaksa pikir-pikir. Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Aninda dalam kasus ini melakukan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif dana PNPM MP UPK Jatinegara.

Baca: KPK Sebut Ada Rp12,8 Triliun Dana PNPM yang Belum Clear

Terdakwa awalnya memimpin 30 grup penerima donasi pinjaman dana bergulir PNPM MP diwilayahnya. Dari jumlah pinjaman Rp 1 miliar lebih, terdakwa mengakui telah memakai dana bergulir Rp 529 juta untuk kepentingan pribadi, yakni membuka usaha perlengkapan indera tulis.

Dana pinjaman yang macet ini sebagian besar berada di grup yang dipimpin terdakwa. Dugaan penyimpangan ini terungkap dari temuan laporan keuangan y?Ang rancu, khusu?Snya kegiatan s?Impan pinjam perempua?N SPP.(Suaramerdeka.Com)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2