Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Kode Akun & Setoran Pajak | Jenis Setoran | Keterangan |
411121-100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411121-402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
411121-300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
411121-310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
411121-311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
411121-320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
411121-321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
411121-401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
Contoh Penyetoran PPh Pasal 21 :
- SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus dengan status Kurang Bayar sebesar Rp.2.500.000,00. Maka PPh Pasal 21 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-100.
- Wajib Pajak akan membayar Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp.100.000,00 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-300.
Artikel Yang Terkait :
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Perubahan Ke Dua PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir SSP