Kemenkeu akan Latih Sumber Daya Manusia Desa
Ayo Bangun Desa -Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarto Teguh Widodo mengatakan, saat ini terdapat enam sumber pendanaan desa. Mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pajak dan retribusi daerah, bantuan serta pendapatan lain-lain yang sah.
"Dengan jumlah aturan yang begitu banyak, ternyata belum mampu menciptakan perekonomian di desa membaik," ujarnya dalam Seminar Nasional Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/3/17).
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, lanjut dia, mewajibkan pemerintah memberi perhatian khusus pada masyarakat dan pembangunan di desa semakin tinggi. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah adanya dana desa yang tahun ini jumlahnya mencapai Rp60 triliun.
Sehingga pemerintah pusat terus berupaya dana desa bisa terserap dan dimaksimalkan dengan baik sejak 2015 lalu. Utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa, karena itu fokus utama penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
"Untuk mendukung perekonomian pada desa, sebagai akibatnya Kementerian Keuangan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) akan melatih SDM desa dalam rangka pengelolaan keuangan, aset dan BUMDes,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Astera Primanto Bhakti menambahkan, tinggi anggaran yang dikelolah oleh desa menimbulkan konsekuensi tersendiri. Utamanya soal pengawasan penggunaan dana desa, agar tidak diselewengkan dan disalahgunakan.
"Dana desa, ADD dan pajak serta retribusi daerah menyumbang 75% anggaran yang ada di desa. Karena itu, kami akan ikut berpartisipasi meningkatkan kapasitas aparat desa termasuk pendamping desa, agar pengelolaan anggaran bisa transparan dan akuntabilitas," jelasnya.
Kementerian Keuangan juga mencatat beberapa kendala penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Mulai dari peraturan Bupati/Walikota yg belum sesuai dengan Undang-undang, laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi yang belum disampaikan, pengajuan penyaluran termin 2 yang terlambat & menumpuk di akhir tahun anggaran.
Tidak hanya dari RKUN ke RKUD yang bermasalah, penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) juga mengalami hal serupa. Seperti APBDesa yang belum atau sering terlambat ditetapkan, adanya perubahan regulasi, dokumen perencanaan yang belum ada dan laporan penggunaan dana desa yang belum dibuat.[]
Diolah dari Fajar.