Ini Alasan 241 Desa yang Tak Bisa Dapat Dana APBN
Ayo Bangun Desa - Sebanyak 241 desa tidak mendapatkan dana desa pada 2016. Padahal dana yang disediakan oleh pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat besar.
"Ini menyangkut dengan kesiapan daerah buat mempersiapkan anggaran dana desanya, dan jikalau itu belum lengkap maka uang nir mampu diberikan," tutur Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Baca: Fokus Penggunaan Dana Desa Bergeser Mulai Tahun Depan.
Selain itu, terdapat pula desa yang mengalami perubahan status. Misalnya berubah sebagai kelurahan, sehingga tidak berhak buat mendapatkan dana desa.
"Ada desa yg berubah sebagai kelurahan. Juga ada desa ternyata penduduknya enggak ada. Mereka masuk kategori desa akan tetapi itu bagian dari perkebunan dan swasta. Itu otomatis kita nir salurkan. Juga ada beberapa desa yg terdapat masalah hukum sehingga nir diberikan," paparnya.
Eko mencatat beberapa desa nir mencairkan dana yang sudah diterima. Maka berdasarkan itu diperlukan edukasi berdasarkan pemerintah pusat juga wilayah.
Baca:Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota dalam Implementasi UU Desa.
"Kemarin salah satunya ini lantaran ada perubahan nomenklatur yg tadinya badan pemberdayaan rakyat desa kemudian diubah sebagai dinas, ini sebagai keterlambatan. Tapi tahun ini nir akan ada masalah," tegas Eko.
Pemerintah akan tetap memantau realisasi dana desa agar tepat target. Tujuannya merupakan mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus pengurangan kemiskinan.
Baca: Cegah Korupsi, Enam Ribu Aparat APIP Akan Dikerahkan Ke Desa
"Pak Presiden menekankan khusus, dana desa pengawasannya berlapis. Ada berdasarkan hukum, Satgas dana desa, terdapat pada keuangan lapor 15040. Juga terdapat dari NGO, media, jadi pengawasannya ketat," tukasnya.
Detik.Com