Dana Desa Segera Ditransfer

Ayo Bangun Desa - Sekitar setengah bulan lagi, dana desa tahap pertama tahun 2017 akan mulai digelontorkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Volumenya lebih besar daripada dua tahun lalu sehingga disiplin tata kelola perlu ditingkatkan dan layanan penyalurannya didekatkan ke daerah.

Dana desa tahap pertama tahun 2017 akan mulai digelontorkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Volumenya lebih besar daripada dua tahun lalu sehingga disiplin tata kelola perlu ditingkatkan dan layanan penyalurannya didekatkan ke daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo pada Jakarta, Minggu (12/tiga), menyatakan, penyaluran dana desa 2017 dilakukan pada dua termin, yakni awal April & Agustus.

Komposisinya merupakan 60 persen & 40 % berdasarkan pagu yang sudah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebanyak Rp 60 triliun buat 74.954 desa.

"Pagu tahun ini lebih akbar daripada 2 tahun lalu, yakni Rp 20,7 triliun buat 74.093 desa," istilah Boediarso.

Realisasi dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke pemerintah kabupaten & kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember merupakan 100 %. Sementara dalam 2016, pagu dana desa adalah Rp 46,9 triliun untuk 74.754 desa. Realisasi penyaluran menurut RKUN ke RKUD per 31 Desember mencapai Rp 46,7 triliun atau 99,4 %.

Untuk termin I, DJPK menyalurkan dana desa ke pemerintah wilayah (pemda) paling lambat Juli.

Pembatasan ini bertujuan buat mendisiplinkan anggaran supaya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal & efisien sehingga kualitas hasil menjadi lebih baik. Apabila pemda tidak membicarakan persyaratan penyaluran tahap I hingga menggunakan Juli, dana desa nir dapat disalurkan ke RKUD sekaligus Rekening Kas Umum Desa (RKUDes).

Untuk tahap II, DJPK hanya akan menyalurkan dana desa dari RKUN ke RKUD bila setidaknya tiga persyaratan terpenuhi. Pertama, realisasi penyaluran tahap I berdasarkan RKUD ke RKUDes telah mencapai 90 % berdasarkan tahun sebelumnya 50 %.

Kedua, tingkat penyerapan dana desa oleh desa minimal mencapai 75 persen menurut sebelumnya 50 %. Ketiga, pemda dan desa harus mengungkapkan laporan output penggunaan dana desa.

Berkutat pada penyaluran

Secara terpisah Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, & Transmigrasi) Ahmad Erani Yustika menyatakan, sebagian besar energi aparatur pemerintah mulai sentra sampai desa selama pelaksanaan dana desa 2015-2016 terserap buat memikirkan problem seputar penyaluran dan rapikan kelola keuangan dana desa.

Lantaran itu, selama periode itu, pemerintah telah membangun regulasi & sistem keuangan yg memungkinkan pengelolaan dana desa mampu berjalan menggunakan baik.

"Tahun 2017 ini sebetulnya kita telah sampai dalam fase pemapanan & peningkatan kualitas penggunaan dan penempatan dana desadanquot;.

Memapankan berarti desa sudah sanggup merencanakan dan tetapkan acara-acara yang memiliki makna akbar bagi kesejahteraan rakyat melalui musyawarah desa," istilah Erani.(*)

Kompas.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2