APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi
Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes) mulai dari proses menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APBDes sampai pada pengawasan pembangunan desa
Anggaran desa itu milik masyarakat desa, bukan milik kades & aparatur desa saja. Oleh karenanya, penggunaannya wajib diketahui oleh masyarakat desa.
Sebagai milik publik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan supaya semua warga desa dapat mengawasi aplikasi aktivitas-kegiatan yg akan didanai sang APB Desa dalam setiap tahun anggaran.
Bagaimana Cara Mempublikasikan APBDes?
Carapublikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran atau media informasi yang dapat dipergunakan dan letaknya strategis. Misalnya di kantor desa dan dipersimpangan lorong desa, dll.
Selain itu, APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, & buletin jumat.
APBDes bisa jua dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka & mudah diakses oleh seluruh warga .
Apa manfaat & nilai positif menggunakan keterbukaan fakta desa, salah satunya dapat menghindari rekaan & berpretensi negati pada pemerintah desa dan prasangka-berpretensi lainnya.
Untuk dipahami bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Demikian artikel tentang APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi . Semoga bermanfaat.