Tiga Kades di Kendal Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

INFODES - Tiga Kepala desa dan seorang carik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tersangkut kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan tanah bengkok. Tiga kepala desa itu adalah Kades Pucangrejo TLK, Kades Sukorejo SM dan Kades Bangunsari WDD. Lalu tersangka lainnya adalah carik Sidomukti, ARF.

Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi

Dari ketiga ketua desa itu, TLK ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang. Sementara WDD sudah ditahan & ditipkan ke LP Kedung Pane Semarang. Sementara SM masih dalam inspeksi.

?Carik ARF juga sedang kami periksa terkait kasusnya, penggunaan tanah bengkok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriani, Rabu (21/01).

Yeni mengungkapkan, TLK diduga telah melakukan korupsi uang ADD & penggunaan uang kas desa sebanyak Rp 118,9 juta dalam tahun 2013. Sementara SM melakukan dugaan masalah korupsi ADD pada tahun 2014. Sedangkan WDD disangka korupsi Rp 66,81 juta.

Yeni menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas beberapa masalah korupsi yg melibatkan ketua desa. Untuk itu, pihaknya akan memberi penyuluhan pada kepala desa supaya yg tersangkut perkara korupsi ADD nir lagi bertambah. Sebab pada tahun 2015 ini, desa akan menerima uang ADD menurut pemerintah yg jumlahnya cukup besar .

?Kami telah meminta biar pada bupati dan akan memberi penyuluhan aturan pada para kades, sebagai akibatnya mereka memahami, bagaimana cara mengelola uang donasi berdasarkan pemerintah itu menggunakan baik & tidak menyalahi aturan,? Tegasnya.(Kompas)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2