Tata Cara / Prosedur Perubahan Data (update) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Badan, Joint Operation, Orang Pribadi Dan Bendahara

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data ke tempat kerja pelayanan pajak (KPP) bila masih ada data yang berubah antara lain :

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sama;
  3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV Sari Toga Abadi berubah namanya menjadi CV Andika Sentosa atau PT Sungai Serayu Makmur berubah nama menjadi PT Gunung Slamet Abadi; dan/atau
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Surya Abdi Mulya semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT Surya Abadi Mulya dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

Prosedur & Cara Perubahan Data (Update Data) dilakukan menggunakan cara menjadi berikut :

  1. Permohonan Perubahan data dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
  2. Permohonan Perubahan Data diserahkan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)  di Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar  dengan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
  3. Wajib Pajak memperoleh Tanda Terima Permohonan Perubahan Data.
  4. Wajib Pajak memperoleh Kartu NPWP baru apabila perubahan terkait dengan data yang terdapat pada Kartu NPWP.
  5. Wajib Pajak Memperoleh SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru apabila perubahan data terkait dengan data yang terdapat pada Surat Keterangan Terdaftar.
  6. Wajib Pajak memperoleh SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang baru apabila perubahan data terkait dengan data yang ada pada SPPKP.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
  1. Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
  2. PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
  3. PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
  4. PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2