Tahapan dan Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019
Saat ini sebagian besar instansi telah menutup pendaftaran penerimaan CPNS, walaupun masih ada beberapa instansi yang baru akan menutup pendaftaran cpns 2019 per 7 Desember 2019 nanti.
Pastinya instansi-instansi yg sebagai favorit & paling banyak jumlah pelamarnya sudah menutup pendaftaran CPNS 2019 pada akhir November 2019 yang kemudian.
Seperti Kementkum-HAM, kejaksaan agung, Mahkamah Agung, Kementerian Agama dan yg lainnya.
Seiring menggunakan tutupnya pendaftaran penerimaan CPNS, tentu poly peserta yg waktu ini berharap-harap cemas, apakah ia akan lulus tahapan seleksi administrasi cpns 2019 atau tidak.
Baca: 100 Contoh Soal SKD CPNS 2019 dan Pembahasannya
Tahapan & Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019
Sebab, untuk dapat bersaing dengan peserta cpns lainnya di ujian CAT BKN seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), yang pertama kali harus dilalui adalah lulus tahapan seleksi administrasi.
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 itu sendiri berbeda-beda untuk setiap instansi.
Namun sebagian besar instansi akan mengumumkan output seleksi administrasi cpns 2019 dalam minggu ketiga dan keempat bulan Desember 2019.
Sebab, pada kurun ketika 2 sampai tiga minggu tadi merupakan saat yang diperlukan oleh para verifikator buat bekerja memeriksa berkas yg diupload oleh para pelamar cpns 2019.
Untuk mengecek apakah lulus atau tidak dalam seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019 ini, bisa dipandang menurut situs web resmi masing-masing instansi, atau dengan cara login ke sscasn.Bkn.Go.Id dengan memakai akun dalam waktu mendaftar.
Jika Anda lulus seleksi administrasi cpns 2019 maka akan keluar goresan pena:
SELAMAT! Anda Lulus termin administrasi berkas
Silahkan klik tombol di bawah ini buat melakukan pencetakan kartu peserta ujian.
Sedangkan jika ternyata Anda tidak lulus seleksi administrasi berkas pendaftaran CPNS 2019, maka akan ada goresan pena:
Mohon Maaf! Anda nir lulus tahap administrasi, lantaran belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar.
TMS atau Tidak Memenuhi Syarat artinya berkas yg Anda upload saat registrasi nir memenuhi kondisi buat formasi jabatan diinstansi yang Anda pilih.
Keterangan atau tulisan yang menyatakan bahwa Anda tidak lulus tahapan administrasi berkas pendaftaran cpns 2019, diikuti dengan tombol "SANGGAH".
Yang merupakan Anda dapat menyanggah atau melakukan protes menggunakan hasil seleksi administrasi yg dilakukan oleh para verifikator dengan mengklik tombol "sanggahdanquot; tadi.
image: sscasn/ winmahdi.com |
Jadi sanggahan disini bukanlah buat memperbaiki atau mengubah atau membarui berkas yang sudah diupload, namun untuk kesalahan yg disebabkan karena sistem atau galat penginputan.
Sebagai contoh:
IPK minimum yg dipersyaratkan merupakan dua.75, lalu dokumen yang pelamar input atau submit yakni IPK dua.90.
Tetapi entah karena faktor human error atau lantaran kesalahan sistem, terbaca 2.09, sebagai akibatnya nilai IPK tersebut dibawah nilai IPK minimal yg dipersyaratkan.
Jadi apabila ternyata instansi melihat sanggahan tadi ternyata benar, maka akan ada kemungkinan yg tadinya TMS (nir memenuhi kondisi), berubah menjadi MS (memenuhi syarat).
Jadi jangan berharap Anda mampu menyanggah dengan mengupload dokumen baru.
Bahkan teks file yang disediakan untuk sanggahan itu jumlah karakternya dibatasi sang BKN, sehingga Anda harus benar-benar wajib melakukan sanggahan dengan memperhatikan narasi yg ringkas dan kentara.
Intinya adalah Anda hanya sanggup menaruh alasan tentang dokumen yg Anda upload yg menjadi kesalahan Anda sebagai akibatnya mengakibatkan Anda nir lulus seleksi administrasi.
Jelasnya adalah masa sanggah proses seleksi administrasi cpns 2019 bukanlah masa buat menggunggah ulang atau melengkapi balik dokumen persyaratan seleksi CPNS 2019.
Sehingga keteledoran dan kesalahan-kesalahan sepele penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2019 tidak termasuk dalam kategori masa sanggah.
Misalnya buat memperbaiki data dari pelamar seperti nama yang salah atau lupa unggah dokumen, sehingga tidak memehuni kondisi (TMS).
Hal ini umumnya lantaran kesalahan-kesalahan menjadi berikut:
- Format surat lamaran dan surat pernyataan tidak sesuai panduan
- Latar belakang Pas Photo yang tidak sesuai panduan
- Mengunggah dokumen di menu/ tempat yang salah, contoh: menu dokumen surat lamaran yang diunggah ijazah
- Hasil scan dokumen yang diunggah tidak jelas
- Nomor ijazah hasil scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah berbeda
Sehingga lantaran kesalahan-kesalahan diatas, mengharuskan And buat mengupload ulang dokumen. Sedangkan masa sanggah atau hidangan sanggahan seleksi administrasi cpns 2019 itu bukan buat:
- Memperbaiki kesalahan atau keteledoran pada saat pendaftaran
- Mengubah kembali dokumen persyaratan cpns
- Mengunggah kembali dokumen persyaratan cpns
- Menambah informasi peserta cpns 2019
- Memperbarui dokumen persyaratan cpns 2019
Baca: Bimbingan Belajar Menghadapi Soal Ujian CPNS 2019
Sedangkan buat kesalahan-kesalahan seperti:
- Kesalahan memasukkan akreditasi kampus atau program studi.
- Kesalahan penulisan surat lamaran yang masih bisa ditolerir seperti kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis minor/ kecil
- Kesalahan input nilai IPK yang dipersyaratkan, karena faktor human error atau kesalahan sistem
Kesalahan-kesalahan minor diatas masih bisa disanggah & tanpa wajib mengupload dokumen.
Yakni relatif dengan menyebutkan atau menaruh keterangan atau alasan tentang kesalahan-kesalahan minor tersebut didalam kolom menu "sanggah".
Para pelamar yg ingin mengajukan sanggah diberikan ketika paling usang 3 hari kalender setelah output seleksi administrasi cpns 2019 diumumkan.
Baca: Download Contoh Soal CPNS 2019
Selanjutnya instansi wajib menjawab sanggahan & mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling usang 7 (tujuh) hari kalender sehabis berakhirnya saat pengajuan sanggah.
Demikianlah tahapan & cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi cpns 2019. Semoga bermanfaat!