Pengertian PPh Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21 adalah :

Pajak yg dikenakan atas penghasilan berupa honor , upah, honorarium, tunjangan, & pembayaran lain menggunakan nama & pada bentuk apapun sehubungan menggunakan pekerjaan atau jabatan, jasa, & kegiatan yang dilakukan oleh orang langsung sebagai Subjek Pajak pada negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sehingga menjadi pihak yg dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan yg dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 menurut Pemotong Pajak PPh Pasal 21.

Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak wajib terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak memiliki kewajiban menjadi Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dipandang pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima menurut Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftaran NPWP.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 memiliki kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos & melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tadi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan memakai SPT Masa PPh Pasal 21.

Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama menggunakan biaya -biaya yang adalah objek PPh Pasal 21 dalam laporan keuntungan rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2