Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK - Penerimaan CPNS 2019 telah dibuka per 11 Nopember 2019 hingga tanggal 25 Nopember 2019.

Mungkin Anda merupakan keliru satu menurut sekian banyak orang yg ingin mengadu nasib menggunakan jutaan pelamar CPNS lainnya buat sebagai abdi negara dengan sebagai PNS.

Saat-ketika pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS niscaya selalu dinanti-nanti sang seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini memberitahuakn bagaimana profesi PNS ini sahih-benar sudah menjadi sebuah profesi primadona yg diidam-idamkan hampir sebagian akbar masyarakat Indonesia.

Tidak terkecuali pada penerimaan CPNS 2019 ini. Hingga saat ini, jumlah pelamar CPNS 2019 yang mendaftar di portal resmi pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id lebih dari 3 juta pelamar.

Diperkirakan jumlah pelamar CPNS tahun 2019 melebihi nomor 4,lima juta peserta.

Dari jumlah peserta yg mencapai nomor jutaan tersebut, peluang Anda untuk sebagai PNS pun semakin mini .

Bahkan nir hanya itu, dari 4,5 juta pelamar CPNS 2019 tersebut, setidaknya lebih menurut 75% nya belum mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Yang mana SKCK tersebut adalah keliru satu kondisi wajib yg wajib dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS 2019.

Jika telah demikian, maka antrian panjang pun nir terelakkan bagi mereka yg ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK nya.

Kami disini ingin membantu Anda bagaimana cara membuat SKCK sebagai syarat melamar CPNS 2019, dan syarat & porto yg dibutuhkan buat pembuatan & perpanjangan SKCK tadi.

Syarat & Cara Membuat SKCK dan Biayanya

Berikut ini adalah bagaimana cara menciptakan SKCK & persyaratan yg diperlukan dan biayanya, menjadi salah satu kondisi untuk mendaftar seleksi penerimaan CPNS 2019.

Salah satu syarat mendaftar CPNS 2019 merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yg lebih dikenal menggunakan SKCK.

Awambicara id akan berbagi kepada Anda bagaimana cara mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama mendaftar CPNS 2019.

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK

SKCK sangat diperlukan buat banyak sekali urusan kelengkapan kondisi administrasi.

Mulai menurut pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, melamar pekerjaan, registrasi sekolah di dalam juga ke luar negeri, hingga mencalonkan diri sebagai ketua desa lain sebagainya.

Bagi Anda yang belum pernah mengurus bagaimana cara membuat SKCK, pastinya akan gundah, mengenai bagaimana alur pembuatan SKCK tersebut.

Apakah hanya menggunakan datang pribadi ke Kepolisian setempat? Atau harus memakai surat pengantar terlebih dahulu baik dari kelurahan atau polsek?

Atau mungkin Anda telah pernah menciptakan SKCK, tetapi karena masa berlakunya sudah habis dan ingin memperpanjangnya, namun gundah bagaimana cara memperpanjangnya?

Iya, masa berlaku SKCK tidaklah lama , tidak hingga satu tahun, yakni hanya 6 bulan.

Baca:Surat Keterangan Domisili (SKD) - Dasar Hukum dan Tujuannya

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan sang Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Sektor (POLSEK) atau Kepolisian Resor (POLRES) setempat.

Surat ini berisikan tentang fakta dan catatan seorang yang terdapat pada data base kepolisian.

Jadi SKCK ini sanggup dikatakan sebagai surat yg memberitahuakn bahwa terdapat atau tidaknya catatan tentang diri Anda pada suatu tindakan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan semenjak lepas diterbitkan & mampu diperpanjang bila memang diperlukan.

Jika sebelumnya Anda telah pernah membuat SKCK, tetapi telah habis masa berlakunya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK nya.

Banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit & ribet.

Faktanya menurut tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin gampang & cepat prosesnya selama Anda memahami mekanisme dan rapikan caranya.

Tapi damai saja, pengurusan SKCK telah sangat mudah dan cepat.

Tetapi tentu saja apabila semua persyaratan yg dibutuhkan telah terpenuhi, kurang berdasarkan 45 mnt SKCK terselesaikan lengkap dengan fotocopy yg sudah dilegalisir.

(Note: Update terkini, mengurus SKCK kini bisa offline dan online)

Untuk offline, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual pada Polsek atau Polres setempat.

Prosesnya pun kurang menurut 30 mnt dan telah legalisir, menggunakan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.

Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda dapat mengunjungi website resmi polri Layanan SKCK.

Sebagai catatan, admin telah pernah menciptakan SKCK buat melamar pekerjaan, terutama CPNS, bahkan hingga tiga kali yakni jikalau nir galat tahun 2008-2010.

Waktu itu admin harus mempersiapkan surat pengantar, mulai dari taraf RT, sampai Kelurahan.

Begitulah dulu birokrasi di Kepolisian terbilang sangat ribet dan sangat nir efisien.

Anda wajib bersyukur karena di tahun 2019 ini telah poly perbaikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada warga terutama dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sekarang ini jauh lebih efektif, efisien, mudah & cepat.

Bahkan pula bisa secara online/ daring, dengan mengakses portal resmi polri buat pembuatan/ perpanjangan SKCK.

Untuk pembuatan SKCK secara online anda bisa eksklusif menuju portal resmi kepolisian tersebut diatas.

Sedangkan buat manualnya, atau datang secara eksklusif ke Polres atau Polda akan admin jelaskan dibawah ini.

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK

Mengapa admin nir memilih pembuatan SKCK secara online?

Pertama adalah lantaran form yg harus diisi terlalu poly.

Kedua, nir seluruh orang paham membaca rumus sidik jari, lantaran pada sana yang tertulis hanya kanan dan kiri saja, sedangkan di rumus sidik jari tidak terdapat keterangannya.

Namun, kami akan tetap membarikan fakta generik mengenai pembuatan SKCK secara online diportal resmi pembuatan SKCK online kepolisian.

Kami nir memberikan ulasan tentang pembuatan SKCK secara online menggunakan lebih lengkap, tetapi akan memberikan ulasan pembuatan SKCK secara pribadi atau manual/ offline dengan mengisi di form yg sudah disediakan sang pihak Kepolisian setempat, secara lengkap.

Sebelum kita melanjutkan bagaimana mekanisme, alur, syarat serta porto pembuatan SKCK pada Kepolisian, terdapat baiknya anda mengetahui terlebih dahulu jenis SKCK dan beda SKCK yg dimuntahkan sang Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolilsian Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda).

Perbedaan SKCK Polsek, Polres & Polda

SKCK yang dikeluarkan sang Kepolisian Sektor (Polsek)

SKCK yg dimuntahkan oleh Kepolisian Sektor atau Polsek digunakan sebagai galat satu syarat buat mendaftar pekerjaan non CPNS/ Pegawai Negeri, seperti:

  1. Syarat mendaftar pekerjaan di perusahaan swasta
  2. Syarat untuk melanjutkan sekolah
  3. Syarat untuk pindah jiwa
  4. Syarat pendaftaran calon perangkat desa
  5. Syarat perpanjang kontrak karyawan
  6. Syarat membuat perijinan usaha dan sebagainya.

SKCK yg dimuntahkan sang Kepolisian Resor (Polres)

SKCK yg dimuntahkan oleh Kepolisian Resor atau Polres digunakan menjadi keliru satu syarat buat:

  1. Sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/ bupati
  2. Mendaftar pekerjaan sebagai CPNS ataupun pegawai BUMN
  3. Syarat jika ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.

SKCK yang dimuntahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)

SKCK yang dimuntahkan sang Kepolisian Daerah atau Polda digunakan menjadi keliru satu kondisi untuk:

  1. Syarat pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi
  2. Syarat jika ingin bekerja di luar negeri

Berhubung waktu ini kita membahas mengenai penerimaan CPNS 2019, melamar pekerjaan, PPPK, maka admin nir akan mengungkapkan cara mengurus SKCK Polsek dan Polda, namun pembuatan dan pengurusan SKCK Kepolisian Resor (Polres).

Tata Cara & Syarat Membuat SKCK Baru pada Polsek/ Polres

Seperti mengurus kelengkapan administrasi dalam umumnya, baik di taraf Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/ Kota, proses pembuatan SKCK jua membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas.

Apa saja surat atau berkas yang wajib dipersiapkan & bagaimana alur berdasarkan pengurusan SKCK?

Simak ulasan berikut.

Mempersiapkan Surat Pengantar berdasarkan Kelurahan/ Desa

Pertama adalah Anda harus mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda harus menemui Ketua RT setempat buat dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Yang kemudian Ketua RW akan mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan pembuatan surat pengantar kelurahan/ desa untuk pengurusan SKCK.

Adapun kepengurusan surat pengantar sampai ke taraf Kelurahan atau Desa, umumnya dikenakan porto administrasi tergantung kebijakan kelurahan/ desa loka tinggal Anda.

Bahkan ada pula kelurahan/ desa yang nir memungut porto apapun juga.

Selanjutnya Anda menyerahkan surat pengantar dari Ketua RW pada perangkat kelurahan/ desa buat kemudian Anda akan diminta buat mengisi & melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Persyaratan yg Diperlukan buat Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda menerima surat pengantar berdasarkan Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yg terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

syarat dan ketentuan membuat skcs

Dari halaman resmi Polisi Republik Indonesia.Go.Id, kondisi membuat SKCK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan/ perpanjangan SKCK Polres.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Polres

  1. Mempersiapkan persyaratan SKCK Polres
  2. Langkah Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan
  3. Biaya Pembuatan SKCK
  4. SKCK Online

Persyaratan SKCK Polres

Sebelum anda mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat, anda wajib mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang diharapkan, yakni:

Syarat-syarat SKCK baru:

Bagi yang terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yg terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
  • Rumus Sidik Jari

Rumus sidik jari, dapat anda buat terlebih dahulu di polres, damai saja, proses pembuatannya nir ribet kok, gampang & cepat, datang kebagian rekam rumus sidik jari, minta rekam rumus sidik jari, selesai.

Setelah persyaratan pembuatan SKCK baru tadi dirasa lengkap, anda dapat mendatangi Kepolisian Resor (Polres) sinkron alamat KTP atau domisili anda.

  1. Ke ruangan SKCK Polres
  2. Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  3. Setelah semua persyaratan diserahkan, kemudian petugas memberi form yang harus diisi.
  4. Isi form sesuai data diri Anda.
  5. Untuk mempermudah, pengisian form tersebut, Anda bisa melihat contoh yang biasanya dipajang di ruangan pembuatan SKCK Polres.
  6. Jika sudah selesai mengisi semua form, serahkan form ke bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  7. Selesai, tinggal menunggu SKCK jadi.
  8. Jika SKCK sudah jadi, Anda akan dipanggil untuk mengammbil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.
  9. Fotocopy dan Legalisir SKCK yang sudah jadi tersebut, sebanyak yang Anda butuhkan, contoh: 10 lembar.
  10. Serahkan fotocopi SKCK di bagian Legalisir SKCK.

Syarat-syarat perpanjangan SKCK:

  • Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku
  • Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun
  • Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (4 lembar)
  • Biaya administrasi

SKCK ini berlaku 6 bulan dari lepas pembuatan. Apabila telah habis masa berlaku & kurang berdasarkan 1 tahun, kalian sanggup melakukan perpanjangan. Tetapi bila habis masa berlaku lebih menurut 1 tahun, kalian wajib membuat SKCK baru.

Langkah-langkah pembuatan dan pengurusannya pun sama misalnya langkah pembuatan & pengurusan SKCK baru diatas.

Biaya Pembuatan SKCK 2019

Pembuatan SKCK ada porto administrasinya, yg merupakan galat satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun dasar hukum penarikan porto administrasi PNBP pembuatan & perpanjangan SKCK ini merupakan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Dulu, saat admin menciptakan SKCK ini, biaya pembuatannya merupakan 10ribu rupiah, namun sesudah tanggal 6 Januari 2017 porto pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan merupakan Rp 60.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai. Sedangkan buat porto legalisir fotocopy SKCK adalah GRATIS.

Pengurusan SKCK pada Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (taraf Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini terdapat poin krusial yang wajib Anda ketahui.

  1. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/ CPNS, PPPK, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/ Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
  2. Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  3. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  4. Tentang sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
  5. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  6. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Ingin Mengurus SKCK pada Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polisi Republik Indonesia?

Sekali lagi, perlu Anda ketahui Polsek melayani penerbitan SKCK yang dipakai buat keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, misalnya perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, registrasi calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha & membuat kitab pelaut, tipe bukan paspor.

Polres melayani penerbitan SKCK yg digunakan buat keperluan kondisi daftar CPNS, PPPK juga BUMN non-PNS, daftar calon ketua desa/ DPRD/ ketua wilayah/ bupati sampai kondisi dokumen kabar buat menikah menggunakan anggota TNI/Polisi Republik Indonesia.

Polda melayani penerbitan SKCK yg dipakai untuk keperluan kondisi daftar calon wali kota/ DPRD tingkat provinsi, sampai kondisi buat urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK buat keperluan pencalonan presiden & wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat sentra; penerbitan visa; izin tinggal permanen pada luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Cara Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK online yang diterapkan oleh Kepolisian adalah merupakan keliru satu reformasi birokrasi yg dilakukan ditubuh Kepolisian RI. Dalam rangka untuk mempermudah rakyat dalam pengurusan pembuatan SKCK.

Untuk menciptakan SKCK secara online, Anda bisa mengakses portal resmi pembuatan SKCK online di https://skck.Polri.Go.Id/

Persyaratan pembuatan SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara manual atau offline, yakni:

  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Rumus Sidik Jari

Setelah Anda berhasil membuat SKCK secara online menggunakan mengakses dan mengisi formulir yang tersedia di porta SKCK online diatas, Anda akan mendapatkan nomor registrasi.

Nomor pendaftaran tersebut berguna buat proses pengambilan SKCK di tempat kerja kepolisian yg telah Anda pilih sewaktu mendaftar & membuat SKCK secara online tadi.

Walaupun anda menciptakan SKCK menggunakan menggunakan sistem online, anda pula harus permanen membawa dokumen yg sebagai kondisi pembuatan SKCK dalam ketika pengambilan SKCK di Kepolisian loka anda mendaftar.

Secara mudah, berikut tahapan cara menciptakan SKCK online:

  1. 1. Akses website skck.polri.go.id, lalu pilih menu formulir pendaftaran online SKCK, klik next step.
  2. Anda akan diarahkan ke menu pengisian data pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto].
  3. Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
  4. Tahap isian berikutnya adalah data pendidikan, mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
  5. Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan, seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.
  6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum klik next.
  7. Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya pada Polres menggunakan surat rekomendasi berdasarkan Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Selanjutnya, apabila telah terselesaikan semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK pada loket pembayaran sebanyak Rp30.000.

Anda dapat mendaftarkan diri buat pembuatan SKCK secara online atau memperoleh keterangan tentang SKCK online sinkron domisili, pada daftar polda atau polres berikut:

cara membuat skck secara online 2019

1. SKCK Online Polisi Republik Indonesia

Untuk masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi mampu melakukan pembuatan SKCK melalui website Polisi Republik Indonesia https://skck.Polri.Go.Id/.

Dua. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat Anda bisa membuat SKCK dengan gampang melalui situs SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Silahkan kunjungi alamat http://www.Jabar.Polri.Go.Id/.

Pada alamat tersebut Anda eksklusif mampu mengisi formulir online SKCK yg mencakup data langsung, data keluarga, pendidikan, kasus pidana, dan seterusnya.

3. Polda Bali

Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat http://www.Bali.Polri.Go.Id.

Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan menggunakan benar, maka SKCK akan dirproses hanya pada ketika 5 menit saja.

4. Polda Jawa Tengah

Untuk rakyat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK menggunakan mengunjungi alamat berikut adalah http://skck.Jateng.Polri.Go.Id/.

Lima. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini http://jatim.Polri.Go.Id.

Pada alamat tersebut, Anda pribadi mampu mengisi formulir online SKCK yg meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, & seterusnya.

6. Polres Sidoarjo

Bagi yang berdomisili pada Kabupaten Sidoarjo, dapat menciptakan SKCK secara online pada http://skckonline.Polrestasidoarjo.Com.

7. Polres Malang

Untuk yg tinggal pada Kota Malang, bisa mengurus SKCK online di http://resmalangskck.Com/.

8. Polres Pontianak

Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online pada http://skck.Polrestapontianakkota.Org/.

9. Polres Barelang

Bagi Anda yang berdomisili di Pulau Batam sanggup mendaftarkan diri pada https://kepri.Polri.Go.Id/barelang/; apok.Batam.Go.Id/daftar/skck.

10. Polres Banyuwangi

Untuk yg tinggal di Kabupaten Banyuwangi, bisa mendaftarkan dirinya pada http://www.Banyuwangi.Jatim.Polri.Go.Id.

11. Polres Surabaya

Anda yg tinggal di Surabaya, Jawa Timur bisa mengurus SKCK online di http://polrestabessurabaya.Com.

12. Polres Bogor

Untuk yang bertempat tinggal pada Kota Bogor, daftarkan diri Anda buat menerima SKCK pada https://bogor.Jabar.Polri.Go.Id/layanan-skck/.

Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak seribet yang Anda pikirkan.

Yang paling primer dan terpenting adalah mempersiapkan semua kelengkapan dokumen yg diperlukan serta memahami alur pembuatan SKCK yang tepat.

Untuk Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya, seperti yang telah kami sebutkan yakni melengkapi seluruh dokumen yg diharapkan dan fotokopi dalam jumlah banyak.

Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun mampu terselesaikan dengan cepat.

Demikianlah cara pembuatan SKCK di Kepolisian lengkap dengan syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK baik secara manual/ offline ataupun secara online, sebagai pemenuhan salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK nanti. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2