Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016

Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016 - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel peraturan-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016

link : Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016

Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016

Jakarta, 24 Juni 2016 — Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan besaran PTKP yang berlaku sejak tahun 2015. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya. Rincian perubahan besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Data BPS memperlihatkan bahwa rata-homogen rumah tangga Indonesia adalah kawin menggunakan 2 anak. Oleh karena itu, rata-homogen PTKP untuk satu famili sebanyak Rp 67,lima Juta setahun. Penyesuaian besaran PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016.

Penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik dalam Sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas. Dari Sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yg selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian. Tetapi demikian, penurunan ini akan terkompensasi sang adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) & PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan tax base menurut ketiga jenis pajak tersebut.

Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi berdasarkan Sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan memberikan efek positif, terutama pada menaikkan daya beti masyarakat. Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang seEanjutnya akan mempertinggi permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga juga investasi. Disamping itu, berdasarkan sektor riil, diperlukan menggunakan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan energi kerja & mengurangi taraf pengangguran dan kemiskinan. Oleh karenanya, kebijakan kenaikan PTKP ini dibutuhkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional pada paruh kedua tahun 2016 dan tahun berikutnya.

Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak tahun 2013. Hingga pada triwulan I tahun 2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9 persen. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.

Sebagai bagian pendapatan warga yang digunakan buat konsumsi utama, PTKP, berkaitan erat menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitunganya berdasarkan kebutuhan hayati layak (KHL). UMP/UMK dapat dijadikan sebagai keliru satu indikator pada pengam?Ilan kebijakan ini.

Besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp17,1 Juta per tahun pada NIT hingga Rp37,dua Juta per tahun pada DKI Jakarta. Sementara itu, pada beberapa provinsi nir tetapkan UMP melainkan menetapkan UMK buat masing-masing kota/kabupaten. Penyesuaian UMP & UMK telah terjadi pada beberapa tahun terakhir di hampir seluruh daerah. Kenaikan rata-homogen UMP 2016 sebesar 11,95 persen dibandingkan UMP tahun 2015. Kabupaten Karawang memiliki UMK terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp39,6 Juta per tahun, telah melebihi besaran PTKP buat Wajib Pajak Orang Pribadi yg saat ini berlaku.

Sumber

http://www.Kemenkeu.Go.Id/SP/penghasilan-tidak-kena-pajak

Demikianlah Artikel Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016

Sekianlah artikel Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016 kali ini, gampang-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016 dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/06/siaran-pers-ditjen-pajak-atas-kenaikan_26.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2