Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak dan Tidak Pernah Lapor Pajak

Punya NPWP

Punya NPWP tapi nir bayar pajak dan nir pernah lapor pajak. Kira-kira petanyaan itulah yg acapkali kami dengan ketika seseorang baru saja terdaftar & memiliki kartu NPWP. Sebagian besar dari kita hanya membutuhkan NPWP untuk keperluan-keperluan pribadi seperti melengkapi administrasi persayaratan kredit, perinjinan, atau kelengkapan dokumen lainnya. Sementara kewajiban perpajakan sering diabaikan.

Apabila kita mau membaca isi menurut undang-undang pajak yang berlaku pada Indonesia, Anda akan eksklusif tahu bahwa setiap masyarakat negara wajib buat membayar pajak. Dan salah satu pajak yang wajib dibayarkan merupakan pajak atas penghasilan atau biasa diklaim pajak penghasilan (PPh).

Kembali ke topik soal NPWP, apakah Anda sudah tahu bahwa membayar pajak & melapor pajak merupakan sebuah KEWAJIBAN? Jika Anda sudah tahu itu, maka seharusnya Anda juga telah paham bahwa apabila tidak melaksanakan kewajiban maka terdapat hukuman atau sanksi.

Punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Punya NPWP akan tetapi nir pernah lapor pajak? Kami pastikan pada blog ini Anda sedang mencari tahu apa hukuman yg Anda dapatkan jika nir bayar pajak & tidak lapor pajak. Ok, yuk kita bahas satu per satu.

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak

Mari kita mulai berdasarkan nir bayar pajak. Menjelaskan seluruh hal terkait dengan pembayaran pajak pada satu artikel akan sebagai sangaaaattt panjang. Untuk mempermudah pemahaman Anda, maka akan kami golongkan jenis pembayaran pajak menurut pekerjaan dan kategori, sebagai akibatnya terdapat Orang Pribadi Karyawan, Orang Pribadi Usahawan, Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented, Badan Usaha/Perusahaan Non Profit & Bendahara.

Tidak Bayar Pajak buat Orang Pribadi Karyawan

Jika Anda bekerja sebagai pegawai atau karyawan, pajak penghasilan Anda otomatis dipotong oleh bendahara. Jadi, Anda tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Namun jika Anda memiliki penghasilan lain selain sebagai pegawai seperti usaha sembako, maka Anda  tetap wajib menyetor pajak atas usaha Anda seperti kewajiban bayar pajak untuk usahawan.

Sanksi jika nir bayar pajak buat karyawan adalah nir ada. Jika belum disetor, maka perusahaan atau tempat kerja yang akan mendapat hukuman berupa bunga sebanyak dua% per bulan maksimal 24 bulan.

Tidak Bayar Pajak buat Orang Pribadi Usahawan/Wirausaha

Untuk wirausaha dengan penghasilan dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun memiliki kewajiban membayar pajak setiap bulannya sebesar 1% dari omzet kotor.  Sanksi jika tidak bayar pajak atau terlambat bayar untuk Usahawan/Wirausaha berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Apabila pada jangka ketika eksklusif tidak pernah melakukan pembayaran sementara tempat kerja pajak mempunyai data transaksi menurut lawan usaha, maka sanggup dilakukan inspeksi pajak & dikenakan tarif pajak dan hukuman pajak atas pajak yg belum dibayarkankan.

Tidak Bayar Pajak untuk Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented

Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented merupakan perusahaan yang memang didirikan buat mencari keuntungan seperti PT, CV, JO, UD, dll. Sanksi bila tidak bayar pajak atau terlambat bayar buat Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Apabila pada jangka ketika eksklusif tidak pernah melakukan pembayaran sementara tempat kerja pajak mempunyai data transaksi menurut lawan usaha, maka sanggup dilakukan inspeksi pajak & dikenakan tarif pajak dan hukuman pajak atas pajak yg belum dibayarkankan.

Tidak Bayar Pajak buat Badan Usaha Non Profit

Badan Usaha Non Profit merupakan badan usaha yg didirikan TIDAK buat mencari laba misalnya serikat, ormas, atau organisasi. Sanksi apabila nir bayar pajak atau terlambat bayar untuk Badan Usaha Non Profit berupa bunga sebesar 2% per bulan aporisma 24 bulan.

Tidak Bayar Pajak buat Bendahara

Yang dimaksud bendahara merupakan bendahara yg mendapat dana eksklusif dari pemerintah. Jadi buat sekolah partikelir masuk pada kategori Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented. Sanksi bila nir bayar pajak atau terlambat bayar buat Bendahara berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Lapor Pajak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2