SETELAH PUNYA NPWP LALU APA? INI YANG WAJIB DILAKUKAN!

Setelah Punya NPWP Lalu Apa?

Mengapa Anda Membuat NPWP?

Setelah punya NPWP lalu apa? Dari pengalaman saya selama 1 tahun menjadi petugas pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak, dapat disimpulkan bahwa tujuan membuat NPWP sebagian besar adalah untuk:

  1. Kredit Bank
  2. Izin Usaha
  3. Melamar Pekerjaan

Padahal fungsi primer NPWP bukan lah buat hal-hal di atas. Fungsi NPWP sendiri merupakan menjadi wahana tempat kerja pelayanan pajak buat mencatat semua administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Setelah punya NPWP setiap uang pajak yang Anda setor/bayarkan ke negara dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.

Kredit BankSetelah Punya NPWP

Mungkin pernah terlintas di benak Anda, mengapa saat Anda ingin meminjam uang di bank maka disyaratkan memiliki NPWP? Secara ringkas dapat dijelaskan, ada unsur pajak penghasilan yang didapatkan oleh pihak bank atas bunga pinjaman dari kredit yang Anda lalukan. Sehingga pihak bank wajib mengetahui NPWP Anda untuk pencatatan pihak bank.

Izin UsahaSetelah Punya NPWP

Untuk mendirikan sebuah badan usaha, Anda perlu mempersiapkan banyak hal, & keliru satunya adalah NPWP. Mengapa wajib punya NPWP sebelum memulai bisnis? Perlu Anda memahami, setiap orang atau badan yang mempunyai penghasilan maka harus buat membayar pajak.

Badan usaha yang sudah memiliki penghasilan wajib menyetor pajaknya, sebagai akibatnya berdasarkan awal Anda sudah wajib memiliki NPWP agar ketika melakukan pembayaran pajak maka semuanya tercatat dalam sistem administrasi tempat kerja pajak.

Melamar PekerjaanSetelah Punya NPWP

Pada artikel Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja sudah saya jelaskan tentang hal ini. Tidak seharusnya perusahaan mensyaratkan NPWP untuk melamar kerja. Perusahaan menjadikan NPWP sebagai syarat agar saat Anda diterima bekerja, maka perusahaan bisa langsung memotong pajak atas gaji Anda tanpa terbebeni kenaikan tarif sebesar 20% dari tarif normal. Namun jika pada akhirnya jika Anda tidak diterima bekerja di tempat tersebut, maka NPWP tidak diperlukan lagi.

Kewajiban Setelah Punya NPWP

Karena kebanyakan warga masih sangat awam pada bidang perpajakan maka yang terjadi adalah kesalahpahaman. Dan hal ini sudah terjadi puluhan tahun bahkan hingga artikel ini Anda baca. Dengan mempunyai NPWP bukan berarti selesai sudah urusan Anda.

Malah sebaliknya, setelah punya NPWP maka dimulai jua kewajiban perpajakan Anda buat menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan.

Setelah punya NPWP, kewajiban untuk menghitung, membayar, & melaporkan pajak nir sama buat masing-masing pemilik kartu NPWP.

  1. Untuk pegawai/karyawan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya. Sehingga kewajiban menghitung dan membayar sudah diwakilkan oleh pemberi kerja. Tinggal kewajiban melaporkan pajaknya saja yang dilakukan setahun sekali melalui lapor SPT Tahunan. Melapor pajak bukan membayar pajak, karena sering sekali banyak yang salah paham soal ini. Pajak Anda sudah disetorkan, Anda hanya melaporkan yang sudah disetorkan tersebut.
  2. Sementara jika Anda usahawan , maka setelah punya NPWP, kegiatan menghitung dan membayar pajak harus Anda lakukan sendiri setiap bulannya. Dan di akhir tahun pajak Anda diminta untuk melaporkan pajak yang sudah Anda hitung dan bayarkan tersebut. Namun jika Anda memiliki kewajiban pajak misalkan PPN, maka Anda juga wajib lapor pajak bulanan.
  3. Dan terakhir untuk badan usaha setelah punya NPWP, kegiatan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan setiap bulannya. Sehingga untuk badan usaha dikenal istilah lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2