Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Pembukuan
Friday, 26 June 2020
Persiapan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta maka disiapkan juga fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong lainnya.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy 1721-A2 dan atau bukti potong lainnya.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan dan biaya lain maka disiapkan juga bukti atas transaksi tersebut (misal atas penjualan aktiva berupa mobil).
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan dan biaya final maka disiapkan juga bukti atas transaksi tersebut (misal atas pendapatan dan PPh final atas bunga deposito).
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari luar negeri disiapkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan dari luar negeri (PPh Pasal 24).
- Menyiapkan arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran Januari s/d Desember 2019 (apabila Wajib Pajak tersebut juga sebagai PKP/Pengusaha Kena Pajak).
- Menyiapkan arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember 2019 (Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban PPh Pasal 21).
- Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Setoran Pasal 22 impor masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) masa Januari s/d Desember 2019.
- Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2019, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % berdasarkan PP 23 Tahun 2018 untuk masa pajak Januari sd Desember 2019 disiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2.
- Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2019 apabila ada.
- Menyiapkan Data Pendukung Laporan Keuangan, yang terdiri dari :
- Buku besar pendukung Laporan Keuangan.
- Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
- Rekening Koran/tabungan (Rekening Koran/tabungan harus terpisah dengan kegiatan usaha lainnya dan milik pribadi, jadi rekening Koran/tabungan khusus transaksi usaha tersebut).
- Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota dan lain-lain).
- Membuat Laporan Keuangan yg terdiri berdasarkan :
- Laporan Neraca Komersial
- Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal.
- Menyiapkan lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 seperti :
Yang wajib diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 yg menggunakan pembukuan adalah :
- Daftar Penyusutan (apabila ada Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud)
- Daftar Perhitungan Kompensasi Kerugian.
- Daftar Nominatif Biaya Entertainment
- Daftar Nominatif Biaya Promosi.
- Lampiran Daftar lainnya yang diperlukan
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas aliran bisnis diantaranya:
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018 dengan Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2019.
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018 dengan Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/ Bukti Pembayaran PPh Pasal 22 Masa Januari s/d Desember 2019.
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018 dengan Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain Masa Januari s/d Desember 2019.
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/ Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 (2) dari pihak lain Masa Januari s/d Desember 2019.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % (PP 23 Tahun 2018) maka Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 harus sama dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas Peredaran Usaha Bruto Masa Januari s/d Desember 2019.
- Wajib Pajak wajib melakukan equalisasi/pencocokan atas pembelian dan biaya usaha antara lain :
- Pembelian dan biaya dengan faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Januari s/d Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 22 Impor Januari sd Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak Masa Januari s/d Desember 2019.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh Wajib Pajak Masa Januari s/d Desember 2019.
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas komponen neraca antara lain :
- Posisi kas di neraca dengan buku kas per 31 Desember 2019.
- Posisi Bank di neraca dengan buku rekening Koran/buku tabungan per 31 Desember 2019.
- Posisi piutang di neraca dengan buku piutang per 31 Desember 2019.
- Posisi persediaan akhir di neraca dengan buku persediaan per 31 Desember 2019 dan dengan persediaan akhir di laporan laba rugi.
- Posisi aktiva di neraca dengan buku aktiva per 31 Desember 2019.
- Posisi hutang di neraca dengan buku hutang per 31 Desember 2019.
- Posisi modal di neraca dengan buku modal per 31 Desember 2019.
- Pengambilan Prive bukan merupakan biaya dan bukan objek PPh Pasal 21, jumlah pengambilan prive terserah wajib pajak.
- Penyetoran Prive bukan merupakan Objek Pajak, jumlah penyetoran prive terserah wajib pajak.
- Wajib Pajak wajib melakukan equalisasi/pencocokan atas persediaan awal Tahun 2019 dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Kelengkapannya
Referensi :
- PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Perubahan KeEmpat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- PER-36/PJ/2015 Tanggal PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPTTahunan