PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN

  • PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Lampiran PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 meliputi :
  1. Merubah Pasal 2 Tentang Formulir-formulir apa saja yang digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111.
  2. Merubah Pasal 3 Tentang bentuk SPT Masa PPN 1111 yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pajak yaitu bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik dan siapa saja Pengusaha Kena Pajak yang boleh menggunakannya.
  3. Merubah Pasal 5 Tentang sanksi bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tidak melaporkan SPT Masa PPN 1111 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Merubah Pasal 8 Tentang Lampiran yang digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111.
  5. Merubah Pasal 11A Tentang Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013.
  • Status PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 adalah sebagai berikut :
  1. PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 12 April 2013 dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.
  2. PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 adalah perubahan dari PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN.
  3. PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 telah diubah dengan PER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. PER-44/PJ/2010 Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN
  2. P ER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2