Pengertian PPh Pasal 23

Pengertian PPh Pasal 23 merupakan :

  • dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • royalti;
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2