Pengertian PPh Pasal 23
Friday, 5 June 2020
Pengertian PPh Pasal 23 merupakan :
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- royalti;
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang PPh Pasal 23
Referensi :