Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak adalah :

Perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu aktiva atau dasar pengenaan pajak (DPP) berdasarkan suatu kewajiban menggunakan nilai tercatat aktiva atau kewajiban tadi, yang akan membuahkan pada kenaikan atau bertambahnya keuntungan fiskal / laba kena pajak periode mendatang (future taxable amount atau taxable temporary differences) atau berkurangnya fiskal / laba kena pajak periode mendatang (future deductible amount or deductible temporary differences), pada ketika nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban diselesaikan atau dilunasi (settled).

Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan (aktiva, kewajiban, ekuitas, penghasilan, beban, untung, dan rugi) yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan/peraturan perpajakan) disatu pihak, dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) mengakibatkan timbulnya koreksi fiskal terhadap laporan akuntansi atau laporan laba rugi komersial dalam penghitungan penghitungan laba kena pajak sebagai dasar penghitungan PPh terutang dan sebagai lampiran SPT Tahunan.

Contoh Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) diantaranya :

  • Penyusutan akiva permanen (komputer) menurut pajak atau fiskal disusutkan selama empat tahun, tetapi secara akuntansi keuangan bisa disusutkan selama enam tahun, jadi meskipun jumlah penyusutan sama akan namun pembebanan sebagai porto dalam satu periode / tahun pajak sebagai tidak sinkron. Sehingga apabila perusahaan memakai perhitungan penyusutan berdasarkan Akuntansi Keuangan, maka pada saat perhitungan atau pembebanan biaya penyusutan menurut Akuntansi Pajak akan dilakukan koreksi fiskal

Artikel yang perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2