Pengertian Peleburan (Merger)
Saturday, 13 June 2020
Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) merupakan :
Suatu peleburan beberapa perseroan menjadi satu kesatuan.
Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.
Harta & hutangnya akan menjadi harta & hutang perseroan yang menampungnya, yaitu keliru satu diantara perseroan yang mengadakan Peleburan (Merger).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)