Pengertian Peleburan (Merger)

Pengertian/Definisi Peleburan (Merger) merupakan :

Suatu peleburan beberapa perseroan menjadi satu kesatuan.

Dalam melakukan Peleburan (Merger) ini masing-masing perseroan melepaskan identitasnya semula.

Harta & hutangnya akan menjadi harta & hutang perseroan yang menampungnya, yaitu keliru satu diantara perseroan yang mengadakan Peleburan (Merger).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2