Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan tidak bersifat berkesinambungan

Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak bersifat berkesinambungan  adalah sebagai berikut :

  • Imbalan pada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan adalah :

Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali pada satu tahun kalender sehubungan menggunakan pekerjaan, jasa, atau aktivitas.

Contoh :
PT. Brevet Pajak Cahaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan pada Pengajar (Rusman) atas pekerjaannya sebagai guru pajak. Rusman berstatus bukan pegawai pada PT.Brevet Pajak Cahaya dan mempunyai tugas menjadi pengajar setiap minggu sekali. Maka PT.Brevet Pajak Cahaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas gaji yg diterima oleh Rusman menjadi imbalan kepada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan karena pekerjaannya dilakukan lebih menurut satu kali dalam setahun.

  • Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan adalah :

Imbalan kepada bukan pegawai yg dibayar atau terutang satu kali pada satu tahun kalender sehubungan menggunakan pekerjaan, jasa, atau aktivitas.

Contoh :
PT. Abadi Surya Jaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan kepada Arsitek (Aditya) atas jasa mendesain kantor yang hanya dilakukan satu kali saja dalam  tahun. Maka PT.Abadi Surya Jaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh Aditya sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2