Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan tidak bersifat berkesinambungan
Tuesday, 9 June 2020
Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah sebagai berikut :
- Imbalan pada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan adalah :
Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali pada satu tahun kalender sehubungan menggunakan pekerjaan, jasa, atau aktivitas.
Contoh :
PT. Brevet Pajak Cahaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan pada Pengajar (Rusman) atas pekerjaannya sebagai guru pajak. Rusman berstatus bukan pegawai pada PT.Brevet Pajak Cahaya dan mempunyai tugas menjadi pengajar setiap minggu sekali. Maka PT.Brevet Pajak Cahaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas gaji yg diterima oleh Rusman menjadi imbalan kepada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan karena pekerjaannya dilakukan lebih menurut satu kali dalam setahun.
- Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan adalah :
Imbalan kepada bukan pegawai yg dibayar atau terutang satu kali pada satu tahun kalender sehubungan menggunakan pekerjaan, jasa, atau aktivitas.
Contoh :
PT. Abadi Surya Jaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan kepada Arsitek (Aditya) atas jasa mendesain kantor yang hanya dilakukan satu kali saja dalam tahun. Maka PT.Abadi Surya Jaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh Aditya sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang Pajak
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,dan Kegiatan Orang Pribadi.
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi