Pengertian Dan Yang Termasuk Dalam Subjek Pajak Badan

Pengertian Subjek Pajak Badan

Subjek Pajak Badan merupakan Badan yang wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya pada tahun pajak.

Subjek pajak Badan tersebut dikenai pajak penghasilan apabila mendapat atau memperoleh penghasilan jadi bila nir menerima penghasilan tidak akan dikenakan pajak penghasilan, bila sudah memiliki NPWP hanya memiliki kewajiban pelaporan pajak saja.

Yang menjadi Subjek Pajak Badan

Yang menjadi Subjek Pajak Badan adalah Badan

Pengertian Badan

Badan yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yg merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha juga yg nir melakukan bisnis yg mencakup :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Perseroan Komanditer (CV).
  • Perseroan lainnya.
  • Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Firma.
  • Kongsi
  • Koperasi.
  • Dana pensiun
  • Persekutuan.
  • Perkumpulan.
  • Yayasan.
  • Organisasi Massa.
  • Organisasi sosial politik.
  • Organisasi lainnya.
  • Lembaga.
  • Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
  • Bentuk Usaha Tetap.

Dalam pengertian serikat termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan berdasarkan pihak-pihak yg mempunyai kepentingan yg sama.

Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Jenis Subjek Pajak Badan

Subjek Pajak Badandibedakan menjadi :

  1. Subjek pajak badan dalam negeri
  2. Subjek pajak badan luar negeri.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2