Mengenal Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses Seleksi Administrasi CPNS 2019

Dalam postingan daftar instansi yang pastikan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 , sebelum pengumuman final hasil seleksi administrasi CPNS 2019, terdapat masa sanggah.

Mungkin banyak menurut para peserta cpns 2019 yg nir mengetahui apa itu masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019 ini?

Lamanya proses masa sanggah dalam seleksi administrasi cpns 2019 ini merupakan tiga hari sesudah instansi bersangkutan mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.

apa itu masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019

Maksud berdasarkan masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 ini merupakan waktu yang diberikan kepada para peserta/ pelamar cpns 2019 buat mengajukan sanggahan, atau istilahnya protes dengan pengumuman output seleksi administrasi yg sudah dilakukan.

Baca: Tips Menjawab Soal CPNS dengan Sistem CAT BKN

Apa Itu Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2019?

Yakni protes atau mengajukan sanggahan apabila terdapat peserta/ pelamar cpns 2019 yg merasa ada kejanggalan dalam output seleksi administrasi yang sudah diumumkan sang instansi yg bersangkutan, yakni tempat dimana peserta mendaftarkan diri.

Jadi, jika ternyata terdapat peserta yg tidak lulus proses seleksi administrasi cpns 2019, & merasa bahwa seluruh persyaratan administrasi yang dipengaruhi sudah sinkron atau terpenuhi,

atau apabila ada yang melihat kejanggalan selama proses seleksi administrasi tadi dapat mengajukan sanggahan atau protes terhadap output seleksi administrasi cpns 2019 yg sudah diumumkan.

Adapun instansi yang menerima sanggahan atau protes tersebut, mempunyai waktu tujuh hari buat menjawab protes atau sanggahan yg masuk berdasarkan peserta cpns 2019.

Selama kurun saat tujuh hari tadi, instansi yang mendapat sanggahan berdasarkan peserta cpns 2019 wajib menjawab sanggahan tersebut.

Baca: 100 Contoh Soal SKD CPNS 2019

Nah, sampai disini kita sudah memahami apa itu masa sanggah pada proses seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.

Jadi tidak ada lagi peserta yang salah kaprah, yg menganggap bahwa masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 itu sama menggunakan melengkapi atau menggunggah ulang dokumen persyaratan pelamar.

Masa sanggah proses seleksi administrasi cpns 2019 bukanlah masa buat menggunggah ulang atau melengkapi kembali dokumen persyaratan seleksi CPNS 2019.

Sehingga keteledoran dan kesalahan-kesalahan yang sepele penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2019 tidak termasuk dalam kategori masa sanggah.

Misalnya buat memperbaiki data berdasarkan pelamar misalnya nama yg keliru atau lupa unggah dokumen, sebagai akibatnya tidak memehuni syarat (TMS).

Jadi lengkapnya masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019 itu bukan buat:

1. Memperbaiki kesalahan atau keteledoran pada ketika registrasi

2. Mengubah kembali dokumen persyaratan cpns

3. Mengunggah pulang dokumen persyaratan cpns

4. Menambah fakta peserta cpns 2019

lima. Memperbarui dokumen persyaratan cpns 2019

Contoh apa yang dimaksud menggunakan masa sanggah dalam proses seleksi administrasi cpns 2019 ini contohnya jika nilai IPK yg pada-input ketika mendaftar tidak sama menggunakan ketentuan karena kesalahan sistem.

Baca: Download Contoh Soal CPNS 2019

Contoh masa sanggah seleksi administrasi cpns 2019:

Misalnya, IPK minimum yang dipersyaratkan merupakan dua.75, lalu dokumen yang pelamar input atau submit yakni IPK 2.90.

Tetapi entah karena faktor human error atau karena kesalahan sistem, terbaca dua.09, sebagai akibatnya nilai IPK tadi dibawah nilai IPK minimal yang dipersyaratkan.

Jadi jika ternyata instansi melihat sanggahan tadi ternyata sahih, maka akan terdapat kemungkinan yg tadinya TMS (nir memenuhi kondisi), berubah menjadi MS (memenuhi syarat).

BKN menyediakan teks arsip menggunakan jumlah karakter terbatas untuk sanggahan, sang karena itu para pelamar yg akan melakukan sanggahan diperlukan memperhatikan narasi menurut sanggahannya. Jadi usahakan buat menyanggah secara ringkas & jelas.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2