Pengertian Barang Kena Pajak

Pengertian Barang Kena Pajak adalah :

Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) &/atau Pajak Penjualan Barang Mewah dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM.

Barang Kena Pajak terdiri menurut :

  1. Barang yang berwujud misalnya mobil, rumah, sepeda motor dan lain-lain.
  2. Barang yang tidak berwujud misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.
Untuk mengetahui apakah suatu barang dikenakan PPN atau tidak, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apakah barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak atau tidak.

Jika suatu barang merupakan Barang Kena Pajak, maka bila dilakukan penyerahan/penjualan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kecuali yg melakukan Penyerahan/Penjualan Barang Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak.

Pengertian Barang merupakan :

Barang berwujud, yg menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang berkecimpung atau barang tidak berkiprah, & barang tidak berwujud.

Pengertian Barang Bergerak adalah :

Barang yang dari sifat & penggunaannya bisa dipindahkan, diantaranya :

  • Alat pengangkutan (mobil , kapal, sepeda motor dan lain-lain).
  • Alat kesehatan.
  • Mesin dan peralatan.
  • Komputer .

Pengertian Barang Tidak Bergerak adalah :

Barang yang dari sifat & penggunaannya nir bisa dipindahkan, diantaranya :

  • Tanah dan/atau bangunan
  • Barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut yang berbobot mati di atas 150 ton.

Pengertian Barang Tidak Berwujudadalah :

Barang Tidak Berwujud antara lain :

  • Hak atas merek dagang
  • Hak paten
  • Hak cipta.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2