Pengertian Barang Kena Pajak
Pengertian Barang Kena Pajak adalah :
Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) &/atau Pajak Penjualan Barang Mewah dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM.
Barang Kena Pajak terdiri menurut :
- Barang yang berwujud misalnya mobil, rumah, sepeda motor dan lain-lain.
- Barang yang tidak berwujud misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.
Jika suatu barang merupakan Barang Kena Pajak, maka bila dilakukan penyerahan/penjualan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kecuali yg melakukan Penyerahan/Penjualan Barang Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Barang merupakan :
Barang berwujud, yg menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang berkecimpung atau barang tidak berkiprah, & barang tidak berwujud.
Pengertian Barang Bergerak adalah :
Barang yang dari sifat & penggunaannya bisa dipindahkan, diantaranya :
- Alat pengangkutan (mobil , kapal, sepeda motor dan lain-lain).
- Alat kesehatan.
- Mesin dan peralatan.
- Komputer .
Pengertian Barang Tidak Bergerak adalah :
Barang yang dari sifat & penggunaannya nir bisa dipindahkan, diantaranya :
- Tanah dan/atau bangunan
- Barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut yang berbobot mati di atas 150 ton.
Pengertian Barang Tidak Berwujudadalah :
Barang Tidak Berwujud antara lain :
- Hak atas merek dagang
- Hak paten
- Hak cipta.