Objek PPh Pasal 21 Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD
Objek PPh Pasal 21 Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD adalah meliputi :
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a. Pejabat Negara, buat:
1.Gaji & tunjangan lain yg sifatnya permanen & teratur setiap bulan.
2.Imbalan permanen sejenisnya.
Yg ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan Yg ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan Yg ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk pada pengertian honor , uang purna tugas, dan tunjangan lain adalah honor , uang pensiun, & tunjangan ke-13 (ketiga belas).
Dalam hal penghasilan permanen & teratur setiap bulan diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan dalam nilai tukar (kurs) yang ditetapkan sang Menteri Keuangan yang berlaku pada ketika pembayaran penghasilan tadi.
PPh Pasal 21 yg terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung sang Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
Tarif PPh Pasal 21 yg dikenakan terhadap objek pajak penghasilan tadi diatas merupakan dari Pasal 17 ayat 1 alfabet a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 21 yg terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN & APBD disetor dan dilaporkan sang Bendahara Pemerintah yg melakukan pembayaran penghasilan tadi.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD merupakan menjadi berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% |
(5 %)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai menggunakan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas %)
pada atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus 5 puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah)
25%
(2 puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah)
30%
(3 puluh %)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :