Mendes PDTT Minta KPK Audit Unit Kerja Kementerian

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit pada unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapanpun tanpa izin terlebih dulu.

?Saya sudah menyediakan ruangan khusus buat KPK pada sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa biar dari aku . Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya merupakan buat pencegahan,? Ungkapnya di hadapan KPK pada Penandatanganan Pakta Integritas & Pengukuhan Agen Perubahan pada Kantor Kalibata Jakarta, Senin (8/5).

Terkait pengawasan dana desa, menurutnya telah memaksimalkan kiprah Satuan Tugas (Satgas) dana desa. Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan 900 kasus. Karena herbi penyelenggaraan Negara, 200 masalah di antaranya diserahkan pada KPK & 167 diserahkan pada pihak kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif.

?Dari tota tersebut yang masuk ke meja hijau 67 perkara. Jadi 67 kasus sudah diketuk palu & masuk ke meja hijau dan akan diadili,? Ujarnya.

Menteri Eko mengakui, melakukan supervisi terhadap dana desa di 74.910 desa bukanlah hal mudah. Tetapi ia pula mengakui, bahwa acara dana desa ternyata sanggup menepis skeptisme rakyat. Hal ini terbukti menggunakan terbangunnya 66.884 Kilometer jalan desa, 37.68 unit MCK desa, 38.184 pelawan tanah & ribuan infratruktur lain pada desa.

?Apakah masyarakat desa bisa mengelola uangnya sendiri? Desa, perangkat desanya terbatas. Tapi jikalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita nir akan sanggup. Ini kan program baru, jika terdapat kesalahan kita minta pada masyarakat supaya jangan dibully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu hingga mereka mampu,? Ungkapnya.

Senada menggunakan hal tadi, Wakil Ketua KPK, Saud Situmorang mengungkapkan, sebesar 216 laporan terkait dana desa sudah masuk ke KPK. Menurutnya, hal tadi akan dipelajari terlebih dulu untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

?Kita pelajari dulu. Kita kelompokkan mana isu-isu, yg jika isunya sifatnya manajerial, Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih fahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat, diganti. Kalau terkait pidana KPK harus memperdalam,? Terangnya.

Saud mengakui, risiko korupsi di Indonesia memang cukup tinggi. Menurutnya, jua wajib mulai ada upaya supaya pengawas di desa ikut membantu mengawasi dana desa. ?Pendamping, mereka harus melakukan itu,? Ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT, Menteri Eko Putro Sandjojo mengukuhkan Agen Perubahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan, (08/lima). Penandatanganan pakta integeritas tersebut, menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja kementerian.(*)

Kemendesa PDTT

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2