Keuchik Aceh Utara Diminta Bangun Rumah Masyarakat Miskin melalui APBG 2017
Ayo Bangun Desa - Seluruh Gampong di Aceh Utara pada tahun 2017 diminta untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG).
Setiap gampong atau desa minimal harus menciptakan sebesar 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan lalu. Permintaan ini sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Aceh Utara, lepas 2 Juni 2017.
Berikut petikan isi surat Bupati Aceh Utara dengan wacana tindaklanjut Perbup Nomor 38 Tahun 2017.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan dalam kabupate Aceh Utara, perlu dilakukan banyak sekali langkah strategis menggunakan memanfaat banyak sekali sumber dana, termasuk menurut asal dana gampong.
Salah satu perseteruan yg dihadapi pada kabupate Aceh Utara banyaknya warga miskin (dhuafa) yang belum mempunyai rumah tidak layak huni digampong-gampong dalam Aceh Utara.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 mengenai Prioritas Penggunaan Dana sudah ditetapkan pembangunan/perbaikan buat fakir miskin/dhuafa sebagai bagian dari prioritas yg wajib dilaksanakan dan di alokasikan dananya melalui anggaran desa/dana gampong anggaran tahun 2017.
Dalam surat dimaksud, Bupati Aceh Utara meminta kepada para keuchik pada daerah kerjanya buat dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah warga miskin/dhuafa pada anggaran belanja pembangunan gampong (APBG) & setiap gampong minimal sebesar dua unit tempat tinggal dengan standarisasi akan dipengaruhi lalu.
Demikian isi petikan surat Bupati Aceh Utara yg ditujukan kepada pada camat pada kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 41225/686.(*)