Gaji Keluarga di Bawah 10 Juta? Jangan GR Ikut Tax Amnesty, Kalian Miskin!

Akhir-akhir ini pembahasan soal Tax Amnesty sedang hangat-hangatnya. Terlebih saat terdapat beberapa pihak yg memperkeruh suasana dengan opini dan berita-gosip yang berdasarkan saya eksklusif sangat nir membangun. Banyak yang keliru persepsi mengenai apa itu Tax Amnesty. Yang lucu merupakan poly yg belum bisa membedakan apa itu pajak & apa itu NPWP, tetapi datang-tiba menggunakan lantang berbicara mengenai Tax Amnesty. Hari ini saya membaca sebuah artikel yang dari aku pribadi sangat mengagumkan buat menyeimbangi pemberitaan terkait Tax Amnesty ini. Berikut adalah artikelnya.

Judul dan Artikel bernada SARKARM. Jika Anda belum paham sarkarsm saya sarankan untuk tidak melanjutkan membaca artikel ini

Gaji Keluarga pada Bawah 10 Juta? Jangan GR Ikut Tax Amnesty, Kalian Miskin!

Beberapa hari ini dunia medsos ribut dengan tax amnesty. Banyak cerita HOAX muncul dan membuat sebagian orang termehek-mehek baper. Yang paling viral adalah kisah purnawirawan dengan dana pensiun 1,580,000 perbulan dan ditambah dengan hasil panen 2,600,000 per 3 atau 4 bulan sekali.

Dalam ceritanya, purn Tentara Nasional Indonesia ini mempunyai tempat tinggal , tanah, 1 kendaraan beroda empat dan 2 motor yg dibeli pada 2013 dan 2014 dan belum dimasukkan pada SPT. Kemudian help desk menghitung semuanya senilai 4,7 miliar. Dan si bapak dikenakan pajak 2% atau senilai 94 juta rupiah. Tentu saja cerita ini lengkap menggunakan ucapan fiktif termehek-mehek ?Mengapa negara memeras saya??

Banyak orang percaya menggunakan cerita HOAX tadi. Jika pembaca seword.Com merupakan galat satu yg percaya, sebaiknya tak perlu melanjutkan baca artikel ini. Sebab tak akan ada gunanya. Kecuali anda mau mengubah persepsi & pikiran mengenai Tax Amnesty (TA).

Saya menyimpulkan HOAX lantaran cerita tadi terlalu fantastis dan tiba-datang keluar 4,7 miliar. Pertanyaannya merupakan, rumahnya misalnya apa? Luas tanahnya berapa? Mobil & motor apa? Sampai ketemu angka 4.7 miliar. Kalau tanah tersebut di desa tapi pinggir jalan, harga tanahnya sekitaran 100 ribu permeter, ialah buat 1 hektar bernilai 1 miliar. Untuk kendaraan beroda empat baku sekitar 200 juta & motor baku 15 juta perunit. Pertanyaannya rumah sebanyak apa dan pada mana, menggunakan harga 3.Lima miliar? Kalau engkau punya rumah seharga tiga.5 miliar, tapi hanya punya pemasukan pada bawah dua juta, itu mustahil.

Jadi kemungkinannya bukan objek rumah yg paling mahal, akan tetapi tanah. Kalau pada desa tetapi pinggir jalan protokol, harga 100 ribu permeter itu wajar. Kalau masih masuk ke dalam, bisa di bawah 50 ribu permeternya. Tapi anggaplah 100 ribu permeter. Maka kesimpulan aku , si bapak ini mempunyai lebih 3.5 hektar atau senilai 3.5 Miliar. Jadi sisa 1.2 Miliar adalah rumah, 1 kendaraan beroda empat & dua motor.

Kalau kondisinya misalnya itu, menggunakan luas tiga.5 hektar, nir mungkin pendapatannya hanya dua.6 juta per 3 atau 4 bulan. Mana ada usaha tani dengan pendapatan di bawah 1 juta perhektar? Kecuali produk taninya gagal panen semua sepanjang tahun & konsisten.

Cerita HOAX ini terdapat yg menyebut terjadi pada Bekasi, Jakarta dan entah wilayah mana lagi. Tidak jelas mana yg benar. Ada yang versi surat terbuka ke Presiden, haha.

Tujuan dari cerita HOAX tadi aku pikir untuk menakut-nakuti rakyat kecil. Saya sendiri bahkan sempat risau menggunakan cerita tersebut. Jangan-jangan saya juga termasuk yang akan punya kasus menggunakan aturan hanya gara-gara pajak?

Soal pajak di Indonesia ini memang masih berantakan. Dibanding negara tetangga misalnya Singapura atau Malaysia, tingkat pencerahan warganya telah tinggi dan sistem di sana sudah bagus. Indonesia baru mengarah ke sana, warga mulai poly yang punya NPWP. Ketika timbul Tax Amnesty, maka sangat gampang dijadikan indera provokasi. Seolah semua masyarakat wajib bayar pajak. Padahal hanya sebagian rakyat saja yang harus bayar pajak.

Di negara kita ada yg namanya PTKP, Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di jaman Jokowi, PTKP naik sebagai 54 juta pertahun dari sebelumnya SBY 24.3 juta pertahun. Apabila dulu buruh menggunakan gaji dua juta perbulan dikenai pajak, kini honor pada bawah 4.Lima juta TIDAK dikenai pajak. Enak mana?

Tapi itu PTKP para jomblo. Jika telah punya keluarga dan beranak pinak, PTKP nya naik. Bagi yg belum punya tanggungan anak, PTKP nya 112,5 juta pertahun. Dengan 1 anak, jadi 117 juta. 2 anak jadi 121.Lima juta dan 3 anak menjadi 126 juta pertahun. Jadi jikalau terdapat suami istri memiliki 3 anak, dengan total honor 10 juta perbulan, masih tidak termasuk wajib pajak.

Jadi solusi buat kita-kita yang jomblo & gajinya pada posisi maksimum atau nyaris 5 juta perbulan, sebaiknya segera menikah supaya terhindar berdasarkan harus pajak. Percayalah, ini teori sahih meski terdengar bercanda.

Oke lanjut. Bagi mereka yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi bagi yang hanya punya kendaraan beroda empat motor butut tidak perlu khawatir dikirimi surat tax amnesty kemudian dipenjara lantaran tidak melaporkan hartanya berupa motor, itu nir mungkin terjadi. Ya gimana mau ikut amnesty wong tidak terdapat yg perlu diamnesty.

Cerita tax amnesty ini memang sangat menarik. Semakin seru dengan cerita HOAX yg termehek-mehek dan penuh kalimat baper. Coba baca cerita purn TNI yg viral itu. Dulu sebelum pensiun kira-kira gajinya berapa? Sampai punya aset 4.7 miliar dan lupa dilaporkan. Gaji tertinggi perwira TNI itu hanya lima.6 juta perbulan, 2015 lalu. Itu bagaimana ceritanya bisa punya aset 4.7 miliar? Tapi ya itulah serunya HOAX, seperti rokok, meski asap dan tidak sehat yg penting asik. Haha

Pada dasarnya Tax Amnesty ini tidak menyasar masyarakat miskin. Maksud miskin pada sini mereka dengan honor 4.5 juta perbulan atau di bawah 10 juta perbulan suami istri. Kalau honor kalian di bawah itu, kalian masih miskin dan tidak terdapat pajak yg harus kalian pusingkan. Jadi jangan GR datang ke tempat kerja pajak mau ikut Tax Amnesty.

Tax Amnesty ini menyasar orang yg memiliki honor di atas 4.Lima juta perbulan atau gabungan suami istri di atas 10 juta. Mereka diminta bayar dua% menurut aset yg selama ini tidak pernah dibayarkan pajaknya. Misal punya aset tanah seharga 100 miliar, selama ini tak pernah bayar pajak, sekarang bayar lah dua miliar. Kalau tanah tersebut rutin bayar pajak, akan tetapi lupa dimasukkan pada SPT, ya tinggal perbaiki SPT saja. Tak perlu bayar denda 2%.

Tapi gimana jikalau tiba-tiba kita bisa harta warisan 100 miliar? Kan nanti pusing mau cari 2 miliar duit berdasarkan mana? Hehe sekalipun ini cerita ?Kalau? Akan tetapi mari jawab dengan niscaya. Harta warisan itu nir kena pajak dan tidak perlu bayar dua%, cukup dilaporkan saja SPT nya, terselesaikan. Yang menjadi kasus itu kalau kalian beli tanah seharga 100 miliar & tidak dibayar pajaknya, nah itu segeralah bayar 2% atau dua miliar.

Kalau ada yg berpikir negara krisis, nir sanggup bayar hutang & bangun infrastruktur, hingga narik pajak ke semua orang, itu pasti suara sapi. Logikanya, pada era SBY, kalian menggunakan honor 2 juta dikenai pajak. Sekarang gaji 4.Lima juta tak diminta pajak lho. Masih mikir negara krisis & nagih pajak warga miskin? Cuma kampret ya g bisa berpikir terbalik.

http://www.pajakbro.com/

Sumber: http://seword.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2