Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS karena e-KTP Salah Data? Begini Cara Memperbaikinya!
Salah satu kendala atau masalah yang sering dihadapi pelamar CPNS adalah permasalahan identitas kependudukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pada page helpdesk SSCN BKN pada penerimaan CPNS tahun lalu, pengaduan yg paling poly masuk didominasi oleh permasalahan bukti diri kependudukan.
Pertarunga identitas kependudukan ini nir hanya terjadi dalam penerimaan cpns tahun lalu (2018) tetapi pula terjadi dalam penerimaan cpns (2017).
Karena itu, buat mengatasi kegagalan mengikuti seleksi penerimaan cpns kali ini, Anda wajib benar-sahih memastikan kelengkapan data identitas kependudukan Anda.
Identitas kependudukan ini berupa NIK - Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Memperbaiki e-KTP yg Salah Data
Saat Anda akan mendaftar seleksi penerimaan cpns, yang paling primer menurut semua termin pendaftaran tadi merupakan data kependudukan Anda yg ada pada e-KTP dan KK.
Baca: Surat Keterangan Domisili (SKD)
Nah, bagaimana apabila ternyata kegagalan Anda sebagai CPNS ditimbulkan adanya kesalahan data menurut e-KTP yang berisi mengenai data-data kependudukan Anda?
Tentu kita semua tidak ingin itu terjadi.
Jika gagal pada saat seleksi tes SKD dan tes SKB CPNS mungkin masih bisa kita terima, karena disana kita sudah berjuang.
Tetapi, apabila gagal lulus menjadi CPNS karena tidak lulus seleksi administrasi yg disebabkan sang kesalahan data dalam identitas kependudukan atau e-ktp, tentu hal itu sangatlah menyakitkan.
Karena kita tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan diri pada tahap seleksi tes SKD dan SKB.
Untuk itu, sebelum registrasi CPNS dibuka, ada baiknya Anda mengecek data-data bukti diri kependudukan Anda pada e-ktp terlebih dahulu.
Setelah memastikan bahwa tidak terdapat kesalahan data yg terjadi, baru berikutnya Anda menyiapkan dokumen-dokumen registrasi penting lainnya.
Namun, apabila ternyata ada kesalahan data dalam e-ktp Anda, kami berdasarkan awambicara.Id akan menaruh cara bagaimana memperbaiki e-ktp yang keliru data.
Cara Memperbaiki e-KTP yg Salah Data
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yg berisi data-data kependudukan yang kita kenal waktu ini tidak selaras menggunakan KTP yang kita kenal dulu.
KTP sekarang yg kita kenal merupakan e-KTP atau KTP Elektronik.
E-KTP atau KTP elektro yg walaupun sudah menggunakan teknologi modern, jua tidak luput berdasarkan kesalahan-kesalahan, terutama kesalahan penginputan data & pencetakan e-ktp.
Baca: Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Kesalahan-kesalahan ini mampu disebabkan sang beberapa faktor, yg secara garis akbar disebabkan oleh kelalaian berdasarkan pemohon e-ktp dan kesalahan berdasarkan petugas input data e-ktp.
Namun, apapun penyebab kesalahan tersebut, yg menyebabkan data bukti diri kependudukan yg tertulis pada e-ktp ternyata keliru, wajib diperbaiki oleh orang yg bersangkutan.
E-KTP atau KTP elektro ini berlaku seumur hayati, sesuai pasa 64 ayat (7) UU Nomor 24 tahun 2013 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Oleh karena itu jika terdapat kesalahan data pada e-KTP Anda, maka segeralah buat memperbaikinya lantaran pembuatan KTP hanya dilakukan sekali itu saja terkecuali jikalau hilang/ rusak.
Juga tentu saja agar Anda nir menerima hambatan apa-apa saat mendaftar seleksi penerimaan CPNS nanti.
Masih dari UU Nomor 24 tahun 2013 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan terutama dalam pasal 64 ayat (8) dan ayat (9), mengungkapkan:
Pada ayat (8) dinyatakan bahwa pada hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (KTP Elektronik) harus melaporkan pada Instansi Pelaksana buat dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya lagi dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el harus melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/ ketua desa paling lambat 14 (empat belas) hari & melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau Anda telah pernah merekam KTP-el, Anda nir perlu merekam ulang & hanya merubah data yang galat saja.
Baca: Cara Cek Status e-KTP dan Membaca NIK
Langkah-langkah Memperbaiki Data e-KTP yg Salah
Ketika akan memperbaiki e-ktp yg salah data, & menjadi bahan pendukung verifikasi kesalahan data yang ada pada e-ktp, Anda harus membawa dokumen-dokumen penting lain seperti:
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
Hal ini diharapkan buat pembuktian & sebagai data pembanding.
Petugas penginputan data e-ktp akan mengecek data dalam seluruh dokumen tersebut sama atau nir.
Jadi, ketika Anda mendaftar seleksi penerimaan CPNS & ternyata dikemudian hari Anda lulus serta diterima menjadi CPNS, maka pada waktu pemberkasan buat mendapatkan NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS nanti, instansi terkait yang menerbitkan NIP & SK pengangkatan CPNS nir menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian data kependudukan menggunakan ijazah ataupun dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan.
Nah, jika terdapat disparitas pada e-KTP Anda & dari Anda data tersebut keliru, maka ikuti langkah-langkah memperbaiki data e-KTP berikut adalah:
Menyiapkan dokumen dan syarat-kondisi yang diperlukan
Untuk memperbaiki e-KTP yg salah salah data, yg wajib Anda persiapkan terlebih dahulu adalah dokumen dan syarat-syarat lain yg telah ditentukan misalnya:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir
- KTP yang salah data
Disini semua dokumen persyaratan yg Anda miliki pastinya sudah lengkap, kecuali buat surat pengantar dari kelurahan.
Baca: Cara Mengurus dan Manfaat KTP Anak (KIA)
Tahap demi Tahap Pengurusan e-KTP yang Salah Data
Selanjutnya kita akan membahas satu persatu tahapan-tahapan yg harus Anda lakukan pada memperbaiki e-ktp yg keliru data tadi.
Sehingga nanti pada ketika proses registrasi CPNS, Anda tidak menemukan kendala-kendala yg berarti.
1. Mengurus Surat Pengantar Perbaikan e-KTP yang Salah Data
Tahapan atau langkah pertama yang wajib Anda lakukan dalam menyiapkan dokumen persyaratan perbaikan data e-ktp yg galat adalah mengurus atau menciptakan surat pengantar dari lurah/ desa hingga dalam tingkat kecamatan.
Sebelum Anda pulang ke kantor kelurahan atau tempat kerja desa, pertama-tama Anda harus melakukan proses pengurusan koreksi data KTP dengan meminta surat pengantar dari RT/ RW setempat.
Surat pengantar dari RT/ RW ini berfungsi buat mendapatkan surat pengantar menurut kelurahan/ ketua desa.
Kesalahan data pada e-ktp ini biasanya bermula menurut kesalahan yg tertera di Kartu Keluarga, sang karenanya, usahakan Anda meneliti pulang data yang tertera pada Kartu Keluarga Anda.
Data yang paling sering terjadi kesalahan biasanya adalah kesalahan penulisan nama. Hal ini acapkali diakibatkan oleh kesalahan KK.
Setelah selesai mendapatkan surat pengantar menurut RT/ RW, selanjutnya Anda menuju tempat kerja kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi/ salinan surat pengantar RT/ RW tersebut.
Surat pengantar menurut RT/ RW tersebut, jua dilengkapi menggunakan salinan/ fotokopi Akta Kelahiran & Ijazah.
Disini proses akan diselesaikan di kelurahan guna lebih lanjut buat pembuatan surat pengantar ke kecamatan.
Proses selanjutnya merupakan mengurus surat pengantar menurut kecamatan.
Di kecamatan ada yg namanya pelayanan satu pintu (loket pelayanan terpadu).
Yang wajib Anda lakukan merupakan relatif mennyerahkan surat pengantar menurut kelurahan bersama kelengkapan-kelengkapannya misalnya Ijazah menggunakan menaruh penerangan tentang perkara apa yg sedang Anda urus.
Setelah menerima surat pengantar dari camat/ petugas kecamatan selanjutnya surat pengantar tadi dapat Anda bawa ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil setempat.
Perlu buat diingat bahwa Anda wajib memastikan mengenai kebenaran data yg baru, mulai berdasarkan pembuatan surat pengantar tingkat RT/ RW hingga tingkat kecamatan.
Pastikan bahwa semua data yang ingin Anda perbaiki telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, & lain sebagainya.
Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda mampu menyesuaikan angka tersebut dalam Akta Kelahiran.
Setelah yakin bahwa seluruh sahih silahkan melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil.
Baca: Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning
2. Proses Perbaikan e-KTP yang Salah Data pada Dukcapil
Saat di kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil), Anda dapat mencari loket pelayanan buat mengurus KTP dan KK disana.
Kepada pegawai kantor Camat yg bertugas diloket terkait, Anda bisa jelaskan secara detail mengenai urusan yang ingin Anda selesaikan.
Selanjutnya Anda akan diberi pertanda terima yang berupa 1 (satu) lbr struk pembayaran buat Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga dengan membayar porto yang telah ditetapkan.
Kemudian Anda akan diberikan lagi 1 lembar struk pembayaran e-KTP atas nama pemohon perubahan data menggunakan membayar biaya penggantian atau perubahan e-KTP nya.
Demikianlah rangkaian proses kepengurusan perbaikan e-KTP yang salah data, mulai dari taraf RT/ RW sampai tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nama pada Akta Kelahiran, KTP dan KK Berbeda menggunakan Nama pada Ijazah
Selanjutnya bagaimana bila nama di Akte kelahiran, di e-KTP, & pada Kartu Keluarga sama atau benar, dan ternyata yang tidak sinkron atau yang galat merupakan nama di Ijazah?
Dalam hal nama pada Ijazah tidak sinkron atau galat tulis atau salah eja menggunakan nama di Akta Kelahiran, di e-KTP & di KK, dalam kesempatan lain, admin akan memposting secara detail tentang kesalahan nama pada Ijazah yang tidak selaras menggunakan nama pada Akta Kelahiran, KTP & KK.
Baca: Kini Membuat dan Memperpanjang e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW
Namun, secara garis besar , dari pengalaman Admin yang bekerja di Pengadilan Negeri, nama yg tertulis di Ijazah tidak dapat dirubah.
Artinya, Ijazah yang sudah diterbitkan, mulai menurut Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA sampai Sarjana nir dapat dirubah atau diperbaiki.
Jadi disini yang diperbaiki merupakan Akta Kelahiran, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mengikuti nama yg terdapat dan tertera pada Ijazah.
Pertama-tama yang dilakukan adalah memperbaiki nama yang terdapat pada Akta Kelahiran, baru selanjutnya memperbaiki nama yg ada di KTP ataupun pada KK.
Demikianlah cara memperbaiki e-KTP yang salah data dari kami awambicara.Id. Selanjutnya, persiapkan diri Anda sedini mungkin pada menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2019 nanti. Semoga bermanfaat!