Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak

Fungsi Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.

Artikel Y ang P erlu D iketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2