Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak
Friday, 26 June 2020
Fungsi Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
Artikel Y ang P erlu D iketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel-Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :